Gerak Cepat Tim URC Polres Tuba, Pelaku Pembobol Rekening Ditangkap

Polri66 Dilihat

Bhayangkarapos.com

TULANG BAWANG – Kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Seorang pria yang sebelumnya dipercaya sebagai teknisi CCTV kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol transaksi perbankan milik korban senilai Rp. 4.000.000.

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.40 WIB. Pengungkapan dilakukan berdasarkan LP/B/189/VII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Juli 2026.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Jalan Gedung Meneng, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian bermula saat istri korban mengundang teknisi untuk memperbaiki dan menghubungkan sistem CCTV toko dan rumah ke telepon seluler milik korban dan istrinya. Teknisi tersebut memang sebelumnya pernah memasang CCTV milik korban.

Saat di lokasi, korban menyerahkan telepon selulernya dan milik istrinya kepada teknisi untuk proses penyambungan CCTV.

Namun setelah teknisi meninggalkan lokasi, istri korban mendapati adanya transaksi keluar dari rekening BRImo miliknya sebesar Rp. 4.000.000. Kecurigaan mengarah kepada teknisi tersebut karena transaksi terjadi saat yang bersangkutan memegang ponsel korban untuk pengaturan CCTV.

Korban mencoba menghubungi teknisi namun tidak direspons. Saat bertemu, terlapor membantah mengetahui transaksi tersebut dan mengaku tidak mengetahui kata sandi ponsel korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, Tim URC Satreskrim bersama Tim 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman keterangan saksi, korban, barang bukti dan jejak transaksi akhirnya membuahkan hasil.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 21.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADK (28) di wilayah Dusun Bambu Kuning, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya ADK dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:
1 unit perangkat CCTV
1 file digital berupa foto transaksi
2 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Afryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya akan menangani setiap laporan secara profesional dan transparan.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini,” tegas AKP Afryyadi.

Ia mengapresiasi kerja cepat Tim URC dan Tim 308 yang berhasil mengamankan tersangka.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat memberikan akses terhadap perangkat elektronik maupun akun perbankan, serta segera melapor apabila menemukan transaksi mencurigakan,” pungkasnya.

Polres Tulang Bawang berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai hukum yang berlaku.

34L*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *