Motor Raib Saat Tidur, Tim URC Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku di Agustus 2026

Polri56 Dilihat

Bhayangkarapos.com

TULANG BAWANG – Aksi pencurian sepeda motor di gudang lelang ikan UD Rizki, Jalan Pepaya, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang akhirnya terbongkar.

Setelah lebih dari dua tahun berlalu sejak kejadian pada Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang pria berinisial AP (24) berhasil diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, Tim URC Polres Tulang Bawang turut dilibatkan untuk mendukung proses penyelidikan dan pengejaran.

Kasus bermula ketika korban Nurhadi (24) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BE 3890 TI yang diparkir di dalam gudang. Ironisnya, kendaraan tersebut raib saat korban sedang tertidur.

Peristiwa terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya sepeda motor sempat dipinjam seseorang berinisial B dan dikembalikan, namun kunci kontak tidak langsung diserahkan.

Pada sore harinya korban menggunakan kunci cadangan untuk mengendarai motornya. Setelah selesai, kendaraan diparkir di dalam gudang UD Rizki, sementara kunci kontak disimpan di kamar.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tiga orang laki-laki datang ke gudang. Salah satunya berinisial Y. Mereka meminta izin menginap dan diperbolehkan korban.

Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ketiga orang tersebut sudah tidak ada. Lebih mengejutkan, sepeda motor milik korban yang berada di dalam gudang juga ikut hilang.

Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, namun nihil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rawajitu Selatan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat titik terang dari keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan, yakni J dan E. Keduanya telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya telah P21.

Dari pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekan berinisial AP. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AP di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka AP (24) mengakui perbuatannya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberikan kepastian hukum.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman setelah melakukan aksinya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah ke pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rawajitu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

34L*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *