GUNUNGSITOLI , bhayangkarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terus mengungkapkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Pada sidang lanjutan Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa ulang enam bulan yang lalu Rp38.550.850.700.
Keenam responden yang duduk di kursi pesakitan masing-masing berinisial JPZ (PNS/PPK), FLPZ (Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya), ILN (Direktur PT. Artek Utama), LBL (Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023), OKG (Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024), dan ROZ (Pengguna Anggaran). Mereka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek strategi kesehatan tersebut.
Fakta-fakta yang mencengangkan mulai terungkap saat JPU menghadirkan tiga saksi kunci. Saksi ESM (Wakil Direktur CV. Manunggal Riamerta Development Consultant) mengungkapkan bahwa pekerjaan review atau desain ulang tahun 2022 dilakukan tanpa kontrak dan pagu anggaran yang jelas. Ironisnya, meskipun lokasi baru memiliki struktur tanah basah, perencanaan ulang justru menggunakan data tanah lama tahun 2019 atas perintah langsung Plt. Kadis, karena keterbatasan waktu sehingga tidak dilakukan uji sondir baru.
Saksi FH (Pokja Pemilihan) juga memberkan proses tender senilai di atas Rp25 miliar yang melibatkan verifikasi faktual penyedia konstruksi. Sementara itu, Saksi SG (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022) memberikan keterangan paling krusial mengenai dampak finansial. Ia menyatakan proyek tersebut mengalami tunda bayar hingga 2023 dan menyisakan utang kepada pihak ketiga. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat denda keterlambatan sebesar Rp2 miliar dan selisih bayar sekitar Rp200 juta.
“Secara visual kondisi bangunan RSUD Nias terdapat pegawai, namun tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan pasien,” ujar saksi SG saat menjelaskan temuan Komisi II DPRD yang sempat mengalami hambatan saat melakukan kunjungan pengawasan. Temuan ini semakin memperkuat indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek.
Majelis Hakim yang dipimpin M. Nazir, SH, MH bersama anggota Syahrizal Munthe, SH, MH dan M. Fauzi, SH, MH akan melanjutkan pemeriksaan untuk menggali fakta hukum secara utuh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, menyatakan komitmen instansi untuk bekerja secara profesional dan obyektif.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk menyerukan semangat penegakan hukum. Kami tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam konferensi,” tegas Yaatulo.
Proses hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli, khususnya pada sektor infrastruktur kesehatan yang mencakup hajat hidup orang banyak.
@Ram
