GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com // Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan di wilayah hukum Polres Nias. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan di Gang Nusantara, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif, sedangkan dua orang lainnya negatif. Keenam orang yang hasil tes urinenya positif selanjutnya menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen medis.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H. Sejumlah personel dari Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias turut dilibatkan bersama petugas BNN Kota Gunungsitoli.
Dari BNN Kota Gunungsitoli, tim yang terlibat terdiri atas Alfred Gulo, S.H., selaku Ketua Tim Rehabilitasi; Aipda Parulian Pardede dari bidang Pemberantasan; Ranto Sitohang selaku Penyuluh Ahli Pertama; Soziaokhi Halawa dan Rini Zega dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M); Wirasman Zendrato dari bidang Pemberantasan; serta Beriman dari bidang P2M.
Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi
Berdasarkan hasil kegiatan, enam orang yang menjalani asesmen masing-masing berinisial FHNT (39), warga Kecamatan Gunungsitoli; OH (30), warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara; FLZ (45), warga Kecamatan Gunungsitoli; DKN (31), warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ (29), warga Desa Soromaasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat; serta TART (18), warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Setelah pemeriksaan awal, keenam orang tersebut menjalani asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hasil asesmen medis, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan pemulihan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Nias dan BNN Perkuat Sinergi P4GN
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.
Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik melalui langkah pencegahan, penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, maupun penanganan pengguna melalui asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus membuka jalan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan penanganan rehabilitasi.
Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
@Ram
