SITARO – bhayangkarapos.com // Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (36). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro IPTU Djonny D. Ludong, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan adanya penumpang salah satu kapal penumpang tujuan Siau yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kepl Sitaro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.44 WITA, saat kapal bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lainnya. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta satu timbangan digital kecil berbentuk kotak berwarna hitam.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dua lokasi tersebut. Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Ulu Siau, barang bukti memiliki berat bersih 9,12 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu, dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Sitaro mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
