Diduga izin tak jelas dan minim kontribusi,LBH Milenial Bersama Pemdes dan Tokoh Masyarakat Penyak Akan Gugat Perusahaan Tambak Udang di desa penyak ke Pengadilan
BANGKA TENGAH, bhayangkarapos.com — Keberadaan perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan. Persoalan dugaan kelayakan perizinan serta minimalnya kontribusi terhadap masyarakat desa menjadi perhatian Lembaga serius Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan.
Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Bung Dodoy, menilai investasi yang beroperasi di wilayah desa seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, membuka lapangan pekerjaan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, dari tujuh perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Penyak, sejauh pengamatannya, baru dua perusahaan yang dinilai tampak memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kondisi ini perlu dievaluasi secara terbuka dan objektif agar keberadaan investasi benar-benar sejalan dengan kepentingan masyarakat desa.
“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan dari wilayah Desa Penyak, tetapi masyarakatnya justru tidak merasakan manfaat yang sebanding. Investasi seharusnya membawa dampak positif, membuka peluang kerja bagi warga lokal, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta pembangunan desa,” tegas Bung Dodoy.
Bung Dodoy menyampaikan bahwa LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan bersama Pemerintah Desa Penyak dan tokoh masyarakat telah sepakat untuk mendorong evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambak udang tersebut.
Evaluasi akan diarahkan pada aspek legalitas dan perizinan usaha, pemenuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penyerapan energi kerja lokal, serta bentuk kontribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Desa Penyak.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, atau permasalahan lain yang merugikan masyarakat dan lingkungan, termasuk akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terdapat dasar hukum dan kepentingan hukum yang memadai.
“Kami tidak antiinvestasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, taat aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jika sebuah investasi tidak menunjukkan manfaat yang layak, mengabaikan kewajiban, atau terbukti melanggar hukum, maka keinginan operasionalnya harus dievaluasi. Jika memang tidak bisa memenuhi ketentuan hukum, penutupan melalui mekanisme yang sah harus menjadi salah satu opsi,” ujar Bung Dodoy.
Ia juga menegaskan bahwa langkah evaluasi ini bukan bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investor, hak masyarakat desa, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum.
LBH Milenial berharap seluruh perusahaan tambak udang di Desa Penyak dapat berpikiran terbuka, memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku, dan menunjukkan komitmen nyata terhadap masyarakat sekitar.
“Desa bukan sekedar tempat untuk menjalankan usaha dan mengambil keuntungan. Perusahaan yang berinvestasi harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat tempat mereka beroperasi. Jika tidak memberikan manfaat dan tidak mematuhi aturan, untuk apa yang berkelanjutan?” tutup Bung Dodoy.
@Ind.
