LEBAK bhayangkarapos.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IF (30) Warga Kabupaten Pidie, Aceh beserta barang bukti sebanyak 1.033 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami Nomor 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH mengatakan,
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir obat diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu buah tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000.,” ujar Epi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan,”
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan barang bukti digital, termasuk percakapan WhatsApp.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian dengan melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal,” imbaunya.
