Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
GUNUNGSITOLI, BhayangkaraPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PR-25/L.2.22/10/2026, majelis hakim yang dipimpin M. Nazir, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, bersama Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, memutuskan menolak seluruh eksepsi para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Enam Terdakwa dalam Perkara Pembangunan RSU Pratama Nias
Adapun enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tersebut, berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yakni:
1. JPZ, PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nomor perkara 136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
2. FLPZ, penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, dengan nomor perkara 137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
3. LN, manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama, dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
4. LBL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023, dengan nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
5. OKG, PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024, dengan nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
6. ROZ, PNS/Pengguna Anggaran, dengan nomor perkara 140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak yang disebutkan dalam siaran pers mencapai Rp38,55 miliar.
Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan 19 Oktober 2026
Setelah eksepsi ditolak, JPU akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara. Melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut akan diuji di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara, menurut Kejaksaan, tetap mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum serta mengikuti perkembangan perkara melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela ini bukan merupakan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Penentuan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa akan dilakukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
