KATINGAN ,bhayangkarapos.com Sengketa lahan di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan, Bang Bagau, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan keterlibatan seseorang yang disebut membawa senjata tajam jenis mandau dalam rombongan yang diduga mengambil paksa kunci kontak excavator miliknya pada 28 September 2026.
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Perkara ini turut menyeret dugaan keterlibatan dua orang yang disebut mengenakan seragam polisi saat kejadian. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
### Pemilik Lahan Mengaku Dapat Telepon Saat Dirawat di Rumah Sakit
Bang Bagau menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, ia mengaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit ketika menerima telepon dari operator excavator yang bekerja di lahannya di Desa Hampalit.
Menurut keterangan operator yang disampaikan kembali oleh Bang Bagau, lokasi tersebut didatangi dua unit mobil yang ditumpangi sejumlah orang. Dalam rombongan itu, disebut terdapat dua orang berseragam polisi dan beberapa orang berpakaian preman.
Bang Bagau mengaku mendapat informasi bahwa dua orang yang disebut sebagai staf PT Hampalit Jaya bersama dua orang yang diduga anggota kepolisian meminta kunci kontak excavator dan kartu identitas operator. Operator disebut akhirnya menyerahkan kedua benda tersebut karena merasa tertekan dan takut setelah melihat seseorang dalam rombongan diduga membawa mandau.
“Dalam keadaan tertekan dan ketakutan karena melihat adanya sajam jenis mandau, operator alat berat terpaksa memberikan kunci kontak dan KTP,” ungkap Bang Bagau, menirukan keterangan operatornya.
Hingga Senin, 13 Oktober 2026, Bang Bagau menyatakan excavator tersebut belum dapat beroperasi karena kunci kontak belum kembali ke tangannya. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kerugian materiil dan menghambat aktivitas pekerjaan di lokasi.
### Kuasa Hukum Tegaskan Tempuh Jalur Konstitusional
Langkah hukum kemudian ditempuh Bang Bagau melalui pendampingan Kantor Firma Hukum UJK & Partners. Yusuf Saefullah, S.H., selaku tim penasihat hukum, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi klien melaporkan dugaan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Benar, kami telah mendampingi klien kami di Ditreskrimum Polda Kalteng untuk melaporkan oknum PT Hampalit Jaya yang diduga membawa sajam pada saat melakukan perampasan kunci kontak di lahan klien kami,” tegas Yusuf.
Ia menekankan bahwa kliennya diarahkan menempuh mekanisme hukum untuk mencari keadilan, bukan menyelesaikan persoalan melalui tindakan sepihak.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kepercayaan terhadap profesionalitas Polda Kalteng dalam mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan. Namun, pembuktian mengenai dugaan pengambilan paksa kunci kontak, keberadaan mandau, serta identitas dan peran masing-masing orang dalam rombongan tetap menjadi kewenangan penyidik.
### Mandau Bukan Alat Intimidasi, Sengketa Harus Diselesaikan Melalui Hukum
Dugaan keberadaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut menjadi aspek penting yang perlu didalami. Mandau merupakan senjata tradisional sekaligus bagian dari warisan budaya masyarakat Dayak. Namun, penggunaannya atau pembawaannya dalam situasi tertentu tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan tertentu terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan aturan tersebut terhadap perkara ini harus mempertimbangkan fakta, tujuan membawa senjata, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Demikian pula dugaan pengambilan kunci kontak excavator. Apabila terdapat sengketa penguasaan lahan, setiap pihak semestinya menggunakan mekanisme hukum yang sah. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Dugaan keterlibatan anggota kepolisian juga perlu mendapat perhatian serius. Jika terbukti terdapat pelanggaran pidana atau etik, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Status sebagai aparat tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum.
### Polda Kalteng Diharapkan Mengusut Tuntas
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani sengketa lahan yang disertai dugaan pengambilan paksa barang dan intimidasi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, sementara setiap pihak yang dilaporkan juga berhak atas proses pemeriksaan yang adil.
Penyidik diharapkan mendalami keterangan operator, memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi, menelusuri keberadaan kunci kontak dan KTP yang disebut belum dikembalikan, serta mengklarifikasi dugaan keberadaan mandau dalam rombongan tersebut.
Persoalan mendasarnya bukan hanya siapa yang menguasai lahan, tetapi apakah tindakan di lapangan dilakukan sesuai hukum. Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap tuduhan wajib dibuktikan secara sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hampalit Jaya maupun pihak kepolisian yang disebut dalam pemberitaan ini agar seluruh informasi dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
( Ind )
