Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

TUJUH INSTITUSI NEGARA Disurati, Termasuk Presiden RI! Firma Hukum Ujang Kosasih Desak Perlindungan Petani Penggarap di Tengah Sengketa PT Hampalit Jaya

By admin
October 12, 2026 4 Min Read
0

JAKARTA, bhayangkarapos.com  12 Oktober 2026 — Perjuangan hukum masyarakat penggarap di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada tujuh institusi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, guna mendorong penyelesaian sengketa lahan dengan PT Hampalit Jaya secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi sorotan karena persoalan yang berawal dari sengketa penguasaan dan penggarapan lahan di daerah kini dibawa ke sejumlah lembaga strategis, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Istana Presiden. Tim hukum meminta perlindungan bagi masyarakat penggarap, penghentian tindakan sepihak, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Hampalit Jaya.

Tujuh Institusi Negara Diminta Turun Tangan

Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis yang diterima redaksi, surat permohonan tersebut ditujukan kepada:

* Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

* Kapolres Katingan di Katingan.

* Bupati Katingan di Kasongan.

* Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

* Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

* Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

* Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Presiden.

Permohonan itu tidak hanya menyangkut perlindungan masyarakat yang menggarap lahan, tetapi juga meminta kejelasan status hukum kawasan, legalitas penguasaan tanah, serta kepastian mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT Hampalit Jaya apabila hak tersebut menjadi bagian dari objek sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan hak dan kepentingan masyarakat memperoleh perlindungan tanpa mengabaikan ketentuan hukum, dokumen pertanahan, maupun kewenangan masing-masing instansi.

Empat Instansi Pusat Telah Menerima Surat

Salah satu poin penting dalam langkah hukum ini adalah dokumentasi penerimaan surat di sejumlah instansi pusat.

Berdasarkan dokumentasi foto yang disampaikan kepada redaksi, surat permohonan tercatat telah diterima pada 12 Oktober 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal, Biro Umum, Persuratan dan Kearsipan; Kementerian Kehutanan melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal; Kementerian ATR/BPN; serta Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

Bukti penerimaan tersebut menunjukkan bahwa surat telah disampaikan dan diterima secara administratif oleh instansi yang bersangkutan. Namun, penerimaan surat tidak serta-merta berarti permohonan telah disetujui atau substansi pengaduan telah dinyatakan terbukti. Tindak lanjut dan hasil pemeriksaan masing-masing instansi masih perlu dipantau.

Sementara itu, perkembangan tindak lanjut dari tujuh institusi yang dituju perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan respons resmi terhadap permohonan tersebut.

Legalitas Lahan dan HGU Menjadi Kunci

Dalam sengketa agraria, kejelasan status lahan merupakan persoalan mendasar yang tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Pemeriksaan dokumen pertanahan, batas bidang, riwayat penguasaan, status kawasan hutan, serta dasar penerbitan hak atas tanah menjadi bagian penting untuk menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak.

Karena itu, permintaan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menjadi relevan untuk mendorong pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Status kawasan hutan dan status hak atas tanah merupakan dua aspek berbeda yang harus diverifikasi melalui dokumen serta prosedur resmi.

Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut harus dijalankan bersama kepastian hukum, perlindungan hak yang sah, dan penyelesaian konflik secara adil.

Dalam konteks ini, masyarakat penggarap berhak menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingannya. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran maupun klaim penguasaan lahan harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau tekanan dari pihak mana pun.

Lima Advokat Kawal Perjuangan Hukum

Permohonan perlindungan hukum tersebut ditandatangani lima advokat dari Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, yakni:

* Ujang Kosasih, S.H.

* Yusuf Saefullah, S.H.

* Imam Imami, S.H.

* Anggie Bagus Setiawan, S.E., S.H.

* Muhammad Imron, S.H.

Firma hukum tersebut berkantor di Perumahan Green Suta Asri Blok A No. 3, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Dengan motto “Cipta Keadilan yang Berkepastian Hukum”, tim advokat tersebut menempuh jalur administratif dan hukum dengan membawa persoalan masyarakat penggarap ke hadapan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut.

Negara Diminta Memastikan Persoalan Tidak Berhenti di Atas Kertas

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut dari institusi yang telah menerima surat tersebut. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pencatatan administrasi. Pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai kewenangan diperlukan agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Kepolisian diharapkan menindaklanjuti permohonan perlindungan sesuai kewenangannya, pemerintah daerah diharapkan membantu memperjelas persoalan di wilayahnya, sedangkan kementerian terkait diharapkan memeriksa aspek kehutanan dan pertanahan berdasarkan data resmi.

Di sisi lain, PT Hampalit Jaya juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahannya. Keterangan perusahaan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Perjuangan masyarakat penggarap di Katingan kini telah dibawa melalui jalur resmi hingga ke tingkat pusat. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap permohonan diperiksa secara serius, setiap klaim diuji dengan bukti, dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebab, keadilan agraria tidak cukup berhenti pada surat yang diterima. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan, perlindungan hak yang sah, dan penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggung jawabkan.
( Tim )

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Banten Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu*

Next

Hadiri Rakernas HIPPI, Bamsoet Dorong Pengusaha Nasional Kuasai Pasar dan Perkuat Kemandirian Ekonomi*

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polsek Denpasar Utara Pantau SPBU, Antrean Panjang hingga Keluar Area Jadi Perhatian Polisi
  • Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
  • Wakapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Gubernur Tinjau Lokasi Karhutla di TN Sebangau KM 23 Palangka Raya
  • Wakapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Gubernur Tinjau Lokasi Karhutla di TN Sebangau KM 23 Palangka Raya
  • Wujudkan Pelayanan Humanis, Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan melalui Nomor Pribadi

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polsek Denpasar Utara Pantau SPBU, Antrean Panjang hingga Keluar Area Jadi Perhatian Polisi
  • Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
  • Wakapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Gubernur Tinjau Lokasi Karhutla di TN Sebangau KM 23 Palangka Raya
  • Wakapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Gubernur Tinjau Lokasi Karhutla di TN Sebangau KM 23 Palangka Raya
  • Wujudkan Pelayanan Humanis, Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan melalui Nomor Pribadi

Archives

  • October 2026 (934)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme