Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam

By admin
October 7, 2026 4 Min Read
0

PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH  bhayangkarapos.com Persoalan sengketa lahan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini bergeser ke ranah penegakan hukum.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 itu dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan klaim penguasaan lahan. Tim kuasa hukum pelapor menyebut adanya dugaan pengambilan paksa kunci kontak alat berat Excavator dan KTP milik operator yang hingga laporan dibuat disebut belum dikembalikan.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng. Laporan juga disampaikan kepada Propam Polda Kalteng karena terdapat dugaan keberadaan dua anggota Polri dari Polres Katingan di lokasi kejadian.

Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Diambil Paksa
Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan tim kuasa hukum, peristiwa bermula ketika seorang operator Excavator sedang menjalankan pekerjaannya di atas lahan yang disebut berada dalam penguasaan pelapor berinisial S.
Kemudian datang sejumlah orang ke lokasi. Dalam laporan tersebut, dua orang yang disebut sebagai terlapor berinisial H.S.R. dan D.I. diduga datang bersama sejumlah pihak lainnya.
Pelapor juga menyebut terdapat dua anggota Polri yang diduga merupakan personel Polres Katingan berada di lokasi saat kejadian.
Menurut laporan, kunci kontak Excavator diduga diambil atau direbut dari tangan operator. Setelah kunci dikuasai, alat berat tersebut tidak dapat dioperasikan sehingga pekerjaan terhenti.
Tidak hanya kunci kontak, KTP milik operator Excavator juga disebut ikut diambil dan dikuasai.
Pelapor mendalilkan bahwa pengambilan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik maupun pihak yang menguasai barang. Saat kejadian, pihak yang datang ke lokasi disebut menyampaikan klaim bahwa lahan tempat Excavator beroperasi merupakan bagian dari lahan yang mereka kuasai.

Hingga laporan diajukan, menurut pihak pelapor, kunci Excavator dan KTP operator tersebut belum dikembalikan.
Sengketa Lahan Bukan Alasan untuk Main Hakim Sendiri
Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari U.K., S.H., Y.S., S.H., dan I.I., S.H., menegaskan bahwa persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan harus dibedakan dengan dugaan pengambilan barang milik pihak lain.
Menurut kuasa hukum, siapa yang memiliki hak atas tanah harus dibuktikan melalui alas hak dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun apabila benar terjadi pengambilan atau penguasaan barang milik pihak lain tanpa hak, tindakan tersebut juga harus diuji secara hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, penyidik diminta tidak hanya memeriksa persoalan sengketa lahannya, tetapi juga mengurai secara terang siapa yang mengambil kunci Excavator, siapa yang membawa, atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, serta siapa yang saat ini menguasai barang tersebut.

Dalam laporan, dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.
Namun demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Jika Ada Intimidasi atau Kekerasan, Diminta Didalami
Selain dugaan pengambilan kunci Excavator dan KTP, pelapor juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses yang terjadi ketika barang tersebut diambil.
Pertanyaan pentingnya, apakah pengambilan dilakukan secara sukarela, atau terdapat unsur ancaman, intimidasi, tekanan, pemaksaan maupun kekerasan terhadap operator.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkaitan dengan pengambilan barang, penyidik diminta mempertimbangkan ketentuan pidana lain yang relevan.
Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Karena itu, rangkaian kejadian di lokasi diminta diusut secara utuh, bukan hanya berhenti pada persoalan siapa yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan.
Dua Anggota Polres Katingan Disorot, Propam Diminta Turun Tangan
Bagian lain yang menjadi sorotan dalam laporan adalah dugaan keberadaan dua anggota Polri dari Polres Katingan di lokasi kejadian.

Tim kuasa hukum menegaskan, keberadaan anggota Polri di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran etik.
Namun, fakta tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif apabila benar personel Polri berada di lokasi ketika dugaan pengambilan kunci Excavator dan KTP operator berlangsung.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain identitas dan pangkat personel, kesatuan, tujuan kehadiran di lokasi, status kedinasan saat berada di tempat kejadian, serta ada atau tidaknya Surat Perintah atau Surat Tugas.
Termasuk perlu didalami apakah personel tersebut mengetahui, menyaksikan, memerintahkan, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan tindakan pengambilan maupun penguasaan kunci Excavator dan KTP operator.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu ketentuan yang mengatur mengenai etika profesi anggota Polri.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan institusi terkait.

Pelapor Pilih Jalur Hukum, Minta Pemeriksaan Transparan
Daripada menyelesaikan persoalan dengan aksi balasan di lapangan, pihak pelapor memilih membawa perkara tersebut melalui jalur hukum.
Tim kuasa hukum meminta Polda Kalteng melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan.
Sejumlah bukti dan saksi dinilai penting untuk diperiksa, mulai dari keterangan operator Excavator, pemilik alat berat, saksi yang berada di lokasi, dokumentasi foto dan video, rekaman suara, percakapan WhatsApp, identitas kendaraan, hingga dokumen kepemilikan alat berat dan dokumen terkait penguasaan lahan.
Penyidik juga diminta menelusuri keberadaan kunci Excavator dan KTP operator yang menurut laporan hingga kini belum dikembalikan.
Lebih jauh, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat diminta mengurai peran masing-masing pihak secara terang: siapa yang mengambil, siapa yang memerintahkan, siapa yang membawa, siapa yang menguasai, dan apakah terdapat pihak lain yang membantu atau turut serta.
Bola Kini di Tangan Polda Kalteng dan Propam
Kasus Hampalit ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Klaim kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengambil atau menguasai barang milik pihak lain.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan atau keberadaan personel Polri juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, laporan ke Dirkrimum dan Propam Polda Kalteng diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang.
Masyarakat kini menunggu jawaban dari proses hukum: siapa yang mengambil kunci Excavator dan KTP operator, dengan dasar apa barang tersebut dikuasai, serta apa sebenarnya peran dua personel Polres Katingan yang disebut berada di lokasi.
( Tim )

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Rapat FKPD Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Lanal Bintan Dukung Kesiapan Pilkades di Kabupaten Bintan

Next

Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam
  • Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam
  • Rapat FKPD Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Lanal Bintan Dukung Kesiapan Pilkades di Kabupaten Bintan
  • Polresta Serang Kota Bersama Jajaran Polsek Kawal Aksi HMI (MPO) Cabang Serang di DPRD Banten, Tuntut Penertiban Tambang Ilegal
  • Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada masyarakat

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam
  • Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Dirampas, Dua Oknum Anggota Polres Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Propam
  • Rapat FKPD Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Lanal Bintan Dukung Kesiapan Pilkades di Kabupaten Bintan
  • Polresta Serang Kota Bersama Jajaran Polsek Kawal Aksi HMI (MPO) Cabang Serang di DPRD Banten, Tuntut Penertiban Tambang Ilegal
  • Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada masyarakat

Archives

  • October 2026 (435)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme