Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Berita

KAMAKSI Babel Pertanyakan Kasus Koba Tin, Uang Rp111 Miliar Itu Dinikmati Siapa?

By admin
October 5, 2026 2 Min Read
0

PANGKALPINANG – bhayangkarapos.com // Ketua KAMAKSI Bangka Belitung Ahmad Ridwan meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membuka secara terang konstruksi dugaan kerugian negara dan aliran dana dalam kasus jaminan dana pascatambang PT Koba Tin yang menyeret dua pegawai bank sebagai tersangka.

 

Ridwan menilai masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama setelah muncul keterangan bahwa sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dibagikan kepada kreditur.

 

“Kalau disebut ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pertanyaan kami sederhana, siapa pribadinya? Siapa yang menerima dan menikmati uang itu? Jangan sampai ini mengambang, sementara dua pegawai bank yang memproses pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan.

 

Menurut Ridwan, Kejati juga perlu menjelaskan konstruksi kerugian negara dalam kasus tersebut.

 

“Dana jaminan pascatambang ini asal uangnya dari mana? Kalau dananya berasal dari perusahaan dan Ditempatkan sebagai jaminan pascatambang, kemudian disebut menimbulkan kerugian negara Rp111 miliar, apa dasar konstruksi kerugian negaranya? Ini penting dijelaskan agar masyarakat memahami perkara ini secara utuh,” tegasnya.

 

Ridwan menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan proses pencairan. Jika perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp111 miliar, maka aliran dan pemanfaatan dananya juga harus dibuat terang.

 

“Jangan hanya bicara siapa yang memproses pencairan. Kalau ini disebut korupsi Rp111 miliar, bukti uangnya mengalir ke mana, siapa yang menguasai, dan siapa yang menikmati. Itu yang harus dijelaskan supaya publik tahu konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Ridwan.

 

Terlebih lagi, lanjut Ridwan, pencairan tersebut disebut berawal dari permohonan dalam proses kepailitan yang disampaikan kepada bank dengan sejumlah dokumen pendukung. Menurutnya, konteks tersebut juga penting untuk ditelusuri untuk melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

 

“Siapa yang mengajukan pencairan, dokumen apa yang disampaikan, setelah dicairkan uang masuk ke mana, siapa yang menguasai, dan siapa yang kemudian menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebut penyidik. Ikuti uangnya. Jangan berhenti pada orang yang memproses transaksi,” katanya.

 

KAMAKSI, kata Ridwan, meminta Kejati Babel tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pengusutan perkara PT Koba Tin, terutama mengenai aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat setelah pencairan.

 

“Kejati sudah menyebut ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang buka siapa yang menikmati. Ke mana uangnya mengalir dan siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan biarkan publik menebak-nebak sementara angka kerugian negara Rp111 miliar sudah disampaikan ke ruang publik,” tutup Ridwan.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sedang diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, dasar perhitungan kerugian negara, proses pencairan serta aliran dan penggunaan dana yang dimaksud. Informasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini.

(Ind)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Titik Api di Tjilik Riwut Km. 39 Palangka Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

Next

Patroli Dialogis, Polsek Waringinkurung Antisipasi Aksi Premanisme di Parkiran Objek Wisata Kolam

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • BHABINKAMTIBMAS POLSEK WARINGINKURUNG SAMBANGI STAF DESA BINAAN, PERKUAT KEMITRAAN DENGAN PEMERINTAH DESA
  • Patroli Dialogis, Polsek Waringinkurung Antisipasi Aksi Premanisme di Parkiran Objek Wisata Kolam
  • KAMAKSI Babel Pertanyakan Kasus Koba Tin, Uang Rp111 Miliar Itu Dinikmati Siapa?
  • Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Titik Api di Tjilik Riwut Km. 39 Palangka Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal
  • Lanal Bintan Sukses Selenggarakan Upacara HUT Ke-81 TNI Provinsi Kepri

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • BHABINKAMTIBMAS POLSEK WARINGINKURUNG SAMBANGI STAF DESA BINAAN, PERKUAT KEMITRAAN DENGAN PEMERINTAH DESA
  • Patroli Dialogis, Polsek Waringinkurung Antisipasi Aksi Premanisme di Parkiran Objek Wisata Kolam
  • KAMAKSI Babel Pertanyakan Kasus Koba Tin, Uang Rp111 Miliar Itu Dinikmati Siapa?
  • Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Titik Api di Tjilik Riwut Km. 39 Palangka Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal
  • Lanal Bintan Sukses Selenggarakan Upacara HUT Ke-81 TNI Provinsi Kepri

Archives

  • October 2026 (344)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme