kasus curanmor 8 kasus berasil 15 tersangka Pelaku Curanmor-Curat diamankan di polres jember

Berita, Polri16 Dilihat

JEMBER,Bhayangkarapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember merilis capaian kinerja gemilang dalam pemberantasan kejahatan selama periode Juli hingga Agustus 2026. Melalui kerja sama yang erat dengan seluruh jajaran Polsek se-Kabupaten Jember, puluhan kasus kriminal berhasil diungkap dan puluhan pelaku dibawa ke meja hijau, Selasa (1/9)
75 Kasus Terpantau, 60 Berhasil Diselesaikan
Dalam jumpa pers tersebut, tercatat sebanyak 75 kasus kriminalitas dengan beragam jenis kejahatan terjadi di wilayah hukum Polres Jember. Dari jumlah tersebut, 60 kasus telah tuntas diselesaikan atau setara dengan clearance rate 80 persen.
Jenis kejahatan yang ditangani meliputi: pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian biasa, penipuan, penggelapan, pemerasan, ancaman dan pengerusakan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH,. Ungkap Modus & Rincian Kasus
Kasat Reskrim Polres Jember menjelaskan secara terperinci hasil penindakan terhadap dua jenis kejahatan yang paling mendominasi:
Curanmor — 5 Kasus, 12 Tersangka Diringkus
“Pelaku beroperasi dengan cara mengintai rumah maupun tempat parkir yang terlihat sepi. Mereka mengamati pola aktivitas warga, mencari celah keamanan yang lemah, lalu melancarkan aksinya dengan cepat. Total 5 kasus berhasil kami ungkap dengan 12 orang tersangka.”
Curat — 3 Kasus, 3 Pelaku Ditangkap
“Untuk pencurian dengan pemberatan, kami berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, sajam, kamera CCTV, dan sejumlah barang berharga lainnya. Pelaku kami jerat Pasal 47 Ayat (2) Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda kategori lima. Pasal ini diterapkan karena unsur pemberatan terpenuhi — dilakukan pada waktu malam, di tempat tertutup, maupun dengan merusak akses masuk.”
Secara keseluruhan, 15 pelaku dari kedua jenis kejahatan ini telah berhasil digulung kepolisian.
Waspada! Kasat Reskrim: Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Menyadari bahwa kepolisian tidak bisa memantau setiap sudut rumah warga satu per satu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan:
“Modus operandi pelaku terus berganti dan beradaptasi. Oleh karena itu, pengawasan bersama — sistem keamanan lingkungan — menjadi benteng terkuat kita. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama.”
Berikut langkah konkret yang dianjurkan:
1. Kunci Ganda & Alarm: Pastikan pintu rumah dan kendaraan terkunci rapat. Aktifkan kunci ganda, kunci otomatis, atau pasang alarm. Jangan tinggalkan kendaraan menyala atau terbuka walau sebentar.
2. Pasang CCTV: Keberadaan kamera di area depan dan samping rumah terbukti efektif menurunkan niat pelaku kejahatan.
3. Peka Lingkungan: Kenali orang asing yang berkeliling. Jika melihat perilaku mencurigakan, segera laporkan ke RT/RW, Linmas, atau Polsek terdekat.
4. Koordinasi Saat Bepergian: Jika akan meninggalkan rumah ke luar kota, sampaikan kepada pengurus lingkungan atau Polsek setempat agar rumah dapat dipantau bersama Satgas Timas.
“Mari kita jaga lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama dan kewaspadaan bersama, Jember akan semakin aman dari gangguan kejahatan,” pungkas Kasat Reskrim.

 

pewarta:j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *