Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU KPK; mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti dan Sespimmen Polri, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, serta PPPJ Badiklat Kejaksaan RI.
JAKARTA — Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memasuki babak baru dalam perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Polri.
Dalam perspektif Penulis, salah satu gagasan penting yang perlu ditempatkan sebagai perhatian dalam kepemimpinan baru tersebut adalah narasi “Polri Bersama Masyarakat”.
Narasi tersebut tidak semata-mata dapat dipahami sebagai slogan kelembagaan. Lebih jauh lagi, ia dapat ditempatkan sebagai lembaga pengabdian kepada Polri dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenangnya bagi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia.
Gagasan tersebut juga memiliki relevansi dengan proses persetujuan calon Kapolri di DPR RI. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada Presiden, pimpinan DPR, Komisi III DPR, masyarakat, dan seluruh insan Bhayangkara setelah memperoleh persetujuan untuk menjadi Kapolri.
Polri Bersama Masyarakat sebagai Orientasi Pengabdian
Tema Polri Bersama Masyarakat pada dasarnya menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek pelayanan kepolisian, melainkan sebagai bagian penting dalam membangun keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan kehidupan kebangsaan.
Dalam perspektif tersebut, kepemimpinan Kapolri harus diletakkan dalam kerangka Sistem Konstitusi, tradisi demokrasi, kedaulatan rakyat, supremasi hukum, supremasi sipil, kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, kegotongroyongan, keadaban, serta nilai-nilai Pancasila.
Karena itu, tantangan utama tema Polri Bersama Masyarakat terletak pada kemampuan institusi Polri menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Kedekatan dengan masyarakat harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang semakin mudah, penegakan hukum yang sesuai ketentuan, perlindungan terhadap masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penguatan kepercayaan publik melalui kerja institusi yang profesional dan akuntabel.
Setelah dilantik, Kapolri Suyudi juga menyampaikan bahwa langkah awal kepemimpinannya mencakup konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan penguatan kedekatan Polri dengan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa program yang masih baik akan dilanjutkan, sementara hal-hal yang perlu diperbaiki akan menjadi bagian dari pembenahan.
Spektrum Pengalaman dan Perjalanan Pengabdian
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan kepolisian, khususnya bidang reserse. Sebelum dipercaya menjadi Kapolri, ia pernah menjabat Kapolda Banten dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pengalaman tersebut memperlihatkan spektrum perjalanan karier yang bersentuhan dengan penegakan hukum, keamanan wilayah, serta pemberantasan tindak pidana narkotika.
Dalam sejumlah pertemuan dan dialog sebelum dirinya menjadi Kapolri, Penulis beberapa kali berdiskusi dengan Suyudi Ario Seto ketika yang bersangkutan menjalankan tugas pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Dari pertemuan dan dialog tersebut, menurut Penulis, terdapat sejumlah perhatian terhadap posisi dan peran Polri dalam pembangunan kewilayahan, pengembangan kawasan perbatasan dan kepulauan, penguatan kedaulatan bangsa, serta pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN juga menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdiannya.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut pencegahan, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan kesadaran masyarakat.
Kejahatan Narkotika dan Tanggung Jawab Negara
Narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur negara dan masyarakat. Penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penindakan.
Pencegahan, rehabilitasi, edukasi, pemberantasan jaringan, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyarakat merupakan bagian yang saling berkaitan.
Dalam dialog Penulis bersama Suyudi ketika masih memimpin BNN, perhatian terhadap persoalan narkotika antara lain ditempatkan dalam konteks perlindungan masyarakat dan penguatan kapasitas kelembagaan.
BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Posisi tersebut memberikan arti strategis dalam koordinasi kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Karena itu, pengalaman memimpin BNN dapat menjadi salah satu bagian dari spektrum pengalaman Suyudi dalam memahami persoalan keamanan dan penegakan hukum secara lebih luas.
Polri dan Sumber Konstitusionalnya
Institusi Polri memiliki posisi yang secara tegas ditentukan dalam konstitusi.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Mandat tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Polri memiliki dimensi konstitusional yang kuat.
Karena itu, dalam perspektif Penulis, institusi Polri harus senantiasa mengingat sumber dan akar keberadaannya, yaitu konstitusi, Pancasila, hukum, demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat.
Polri bukan institusi yang berdiri di luar sistem ketatanegaraan. Sebaliknya, Polri merupakan bagian dari sistem negara yang harus menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu pula, kekuasaan kepolisian harus dijalankan dalam batas-batas hukum dan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas negara.
Independensi, Profesionalitas, dan Supremasi Hukum
Kedudukan Polri di bawah Presiden harus dipahami dalam kerangka sistem ketatanegaraan dan bukan sebagai ruang untuk penggunaan institusi bagi kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok.
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam kerangka tersebut, hubungan kelembagaan Presiden dan Polri harus berjalan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip negara hukum.
Institusi Polri dan seluruh jajarannya harus bekerja berdasarkan mandat hukum dan kepentingan negara.
Dengan demikian, profesionalitas Polri tidak hanya diukur dari kemampuan melakukan penindakan, tetapi juga dari kemampuan memastikan bahwa setiap kewenangan dilaksanakan secara akuntabel, proporsional, transparan, dan sesuai hukum.
Dalam konteks tersebut, prinsip supremasi hukum menjadi penting.
Penegakan hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai tindakan represif. Penegakan hukum juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, kepastian hukum, rasa keadilan, serta proses yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Polri sebagai Bhayangkara Negara
Hakekat doktrin Polri antara lain tercermin dalam Tri Brata sebagai pedoman moral dan filosofis kepolisian.
Dalam perspektif tersebut, istilah Bhayangkara Negara mengandung makna bahwa anggota Polri menjalankan pengabdian kepada negara dan masyarakat berdasarkan hukum serta tanggung jawab kelembagaan.
Karena itu, Polri tidak seharusnya ditempatkan sebagai instrumen kepentingan pragmatis atau partisan.
Sebaliknya, Polri harus menjaga profesionalitas, netralitas kelembagaan, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Keseluruhan fungsi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Polri Bersama Masyarakat dan Indonesia Bergotong Royong
Tema Polri Bersama Masyarakat memperoleh makna ketika hubungan antara polisi dan masyarakat dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, pelayanan, partisipasi, dan kerja bersama.
Keamanan bukan semata-mata produk kerja kepolisian. Keamanan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai unsur lainnya.
Dalam konteks tersebut, semangat Indonesia bergotong royong menjadi relevan.
Polri perlu terus membangun relationship dan partnership dengan masyarakat dalam batas-batas kewenangan dan hukum yang berlaku.
Hubungan tersebut harus diarahkan untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, adil, dan kondusif.
Tantangan Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto
Kepemimpinan baru Polri tentu menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Tantangan tersebut mencakup kebutuhan memperkuat pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menghadapi perkembangan kejahatan konvensional maupun kejahatan berbasis teknologi, memberantas narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mempertahankan profesionalitas dan akuntabilitas institusi.
Di tengah perkembangan masyarakat dan teknologi yang sangat cepat, Polri juga dituntut mampu beradaptasi.
Kemampuan kepolisian dalam menggunakan teknologi, mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat sistem pengawasan internal, dan membangun komunikasi publik akan menjadi bagian penting dari perjalanan institusi ke depan.
Pada saat yang sama, kepemimpinan Polri harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Memaknai Amanat Konstitusi
Pada akhirnya, keberadaan Polri harus kembali kepada amanat konstitusi.
Tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mencakup perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam kerangka tersebut, institusi Polri merupakan salah satu bagian penting dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat.
Kehadiran negara bukan hanya mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai perlindungan, pelayanan, kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan.
Polri harus mampu menghadirkan seluruh fungsi tersebut melalui kerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berdasarkan hukum.
Menuju Reformasi dan Transformasi Polri
Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan berada dalam ruang sejarah reformasi dan transformasi Polri yang terus berlangsung.
Reformasi dan transformasi tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, profesionalitas anggota, penegakan hukum, pengawasan, penggunaan teknologi, serta hubungan institusi dengan masyarakat.
Karena itu, tema Polri Bersama Masyarakat dapat ditempatkan sebagai gagasan yang harus diterjemahkan dalam kerja nyata.
Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata terletak pada seberapa sering tema tersebut disampaikan, melainkan pada bagaimana masyarakat merasakan kehadiran Polri melalui pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman.
Penutup
Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini memasuki fase baru setelah secara resmi dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Bagi Penulis, perjalanan dan pengalaman Suyudi dalam berbagai posisi strategis di lingkungan Polri dan pemerintahan menjadi bagian dari konteks yang penting untuk melihat kepemimpinannya.
Namun, mandat sebagai Kapolri pada akhirnya bukan hanya persoalan perjalanan karier atau jabatan.
Mandat tersebut adalah tanggung jawab konstitusional.
Karena itu, Polri Bersama Masyarakat semestinya diterjemahkan sebagai kerja kelembagaan yang konkret: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Institusi Polri harus senantiasa berdiri di atas sumber dan akarnya: Konstitusi, Pancasila, hukum, demokrasi, keadilan, dan kepentingan masyarakat serta negara.
Pada titik itulah makna Polri sebagai Bhayangkara Negara menemukan relevansinya.
Polri bersama masyarakat adalah sebuah relasi yang harus dibangun melalui kepercayaan, tanggung jawab, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Semakin kuat hubungan tersebut dibangun, semakin terbuka ruang bagi Polri untuk menjalankan tugas konstitusionalnya secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Polri Bersama Masyarakat — untuk Indonesia yang aman, tertib, adil, dan berlandaskan hukum.
Red
@Penulis: Firman Jaya Daeli
