Bhayangkarapos.com
LAMPUNG – Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan Curat mobil L300 bersenjata berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung pada Kamis 27 Agustus 2026 dini hari.
Ada 3 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga paket narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan sekitar pukul 03.30 WIB ini dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang S menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/198/VII/2026/SPKT/POLSEK LABUHAN RATU tanggal 23 Juli 2026, serta catatan daftar pencarian orang DPO sejak tahun 2022.
“Adanya LP ini Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dan langsung melakukan penyergapan,” ujarnya mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Anggota mengamankan 2 pelaku utama, yaitu Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, yang tercatat sebagai warga Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng. Selain itu, polisi juga menciduk seorang penadah bernama Agung Saputra, warga Kota Agung, Kecamatan Tegineneng.
Korban merupakan pegawai negeri sipil berusia lanjut Untung 75 tahun yang dicuri mobilnya pada 23 Juli 2026 subuh di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Modus operandi yang digunakan tergolong nekat. Para pelaku merusak besi engsel pintu pagar depan rumah korban, lalu masuk ke pekarangan samping menggasak satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BE 8622 AO yang kuncinya tertinggal di dalam kendaraan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terkait pencurian kendaraan, satu paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap bong dan timbangan digital, sebilah senjata tajam jenis pisau, tas, handphone, serta dokumen kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, para pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.






