SERANG bhayangkarapos,com Polsek Pamarayan, Polres Serang, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya gudang pengolahan bahan kimia di Kampung/Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Senin (21/9/2026).
Pengecekan yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi bersama Kepala Desa setempat dengan mendatangi langsung lokasi gudang.
Di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik atau penyewa gudang bernama Dadan. Berdasarkan keterangannya, gudang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pengolahan bahan kimia, melainkan hanya sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara bahan kimia yang dikemas dalam kempu.
Terkait perizinan, Dadan menyampaikan bahwa dokumen perizinan akan disiapkan dan diperlihatkan kepada petugas, karena saat pengecekan berlangsung dokumen tersebut tidak dibawa.
Polsek Pamarayan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terkait hasil pengecekan tersebut, termasuk menindaklanjuti kelengkapan dokumen perizinan yang dijanjikan akan diperlihatkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat serta untuk memastikan aktivitas penyimpanan bahan kimia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.