GUNUNGSITOLI, bhayangkarapos.com – Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Kota Gunungsitoli, Jumat (6/11/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang laki-laki serta menyita satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Pengungkapan ini berawal dari deteksi dini dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Nias setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu lokasi di Kota Gunungsitoli.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan informasi awal, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SDPR (28), warga Desa Haona, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, SDPR mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Identitas dan keberadaan orang yang disebutkan itu kini masih didalami oleh penyidik.
Pengembangan Berlanjut ke Kamar di Jalan Gomo
Tidak berhenti pada pengamanan SDPR, personel Satresnarkoba Polres Nias kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah sebuah kamar di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni dua buah mancis, tiga buah tutup bong, tiga plastik klip transparan, serta tiga buah pipet.
Petugas juga menemukan tiga laki-laki lainnya yang diketahui merupakan rekan sekamar SDPR. Ketiganya masing-masing berinisial MWAD (35), SB (31), dan AKM (16).
Berdasarkan keterangan awal, ketiga orang tersebut diduga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama SDPR sehari sebelum penindakan dilakukan.
Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Adapun identitas keempat orang yang diamankan yakni SDPR (28), warga Kabupaten Toba; MWAD (35), warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan; SB (31), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan; serta AKM (16), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Polisi Masih Dalami Asal Barang Bukti
Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Nias dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah deteksi dini, penyelidikan, penindakan, serta pencegahan.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkotika. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Nias masih melakukan pendalaman terhadap keempat orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut serta mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang berinisial P yang disebut dalam keterangan awal.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias.
HUMAS POLRES NIAS – POLDA SUMATERA UTARA
