Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaNasionalPemerintah

Sidang Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar: Beton Tak Penuhi Mutu, Teguran PPK Mandek, Proyek Tetap Berjalan di Atas Fondasi Bermasalah

By redaksi
November 5, 2026 4 Min Read
0

GUNUNGSITOLI,bhayangkarapos.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali menguak sederet fakta serius. Kali ini, keterangan para saksi di hadapan majelis hakim menyoroti persoalan kualitas konstruksi, dugaan pembiaran terhadap pelanggaran teknis, hingga lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp38.550.850.700.

 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (4/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap berbagai persoalan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

 

Keterangan saksi-saksi mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah hasil pengujian mutu beton bore pile yang disebut tidak memenuhi standar K-250. Ironisnya, meskipun hasil pengujian telah diketahui, pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan tanpa adanya perintah pembongkaran maupun pengeboran ulang.

 

Perkara ini menyeret enam orang terdakwa yang berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak penyedia jasa konstruksi, manajemen konstruksi, hingga jajaran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengguna anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.

 

Beton Tidak Memenuhi Mutu, Pembangunan Tetap Dilanjutkan

 

Salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan kualitas pekerjaan fondasi bangunan.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, hasil pengujian kuat tekan beton oleh UPTD Laboratorium Dinas PUTR menunjukkan bahwa beton bore pile tidak memenuhi persyaratan mutu K-250.

 

Temuan tersebut semestinya menjadi perhatian serius karena fondasi merupakan bagian mendasar yang menentukan kekuatan dan keamanan suatu bangunan.

 

Namun, berdasarkan keterangan saksi, tidak terdapat perintah pembongkaran maupun pelaksanaan pengeboran ulang (re-boring) dari PPK ataupun pihak Manajemen Konstruksi setelah hasil pengujian diketahui.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan. Sebab, pembangunan justru tetap berjalan di atas fondasi yang berdasarkan hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

 

PPK Disebut Abaikan Rekomendasi dan Teguran Teknis

 

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi teknis dari Direksi Lapangan.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa berbagai saran dan rekomendasi teknis yang disampaikan Direksi Lapangan kepada PPK, Juang Putra Zebua, disebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

 

Bahkan, meskipun dalam berita acara tertulis telah dicantumkan rencana pemberian Surat Teguran I dan II kepada penyedia jasa, saksi mengungkapkan bahwa surat peringatan resmi tersebut tidak pernah diterbitkan oleh PPK.

 

Fakta ini menjadi sorotan karena teguran tertulis merupakan salah satu instrumen pengendalian kontrak untuk memastikan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah disepakati.

 

Banjir Dijadikan Alasan Perpanjangan Waktu

 

Persidangan juga mengungkap persoalan penerapan alasan keadaan kahar atau force majeure.

 

Terdakwa Fredy Ligim Putra Zebua selaku pihak penyedia disebut mendesak agar kondisi banjir di lokasi proyek dijadikan alasan untuk memperoleh kompensasi waktu pelaksanaan pekerjaan.

 

Selanjutnya, PPK menerbitkan Addendum-02 tertanggal 13 Desember 2022 yang memuat perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, penerbitan addendum tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan Direksi Lapangan.

 

Hal ini menjadi bagian penting yang didalami JPU untuk menguji proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kontrak proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.

 

Kerusakan Bangunan Muncul, Pembayaran Telah Dicairkan

 

Fakta lainnya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan rumah sakit setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

 

Pembangunan fisik proyek disebut telah mencapai progres 100 persen dan pembayaran dicairkan secara penuh pada April 2024.

 

Namun, berdasarkan keterangan saksi, sejumlah kerusakan pada bagian bangunan telah ditemukan sejak 2024. Kerusakan tersebut antara lain terjadi pada ruang operasi, ICU, radiologi, Gedung C, serta lantai 2.

 

Persoalannya, kerusakan yang ditemukan tersebut disebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya dari Kepala Dinas Kesehatan maupun pihak RSUD.

 

Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya mengungkap bagaimana proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pertanggungjawaban terhadap kualitas bangunan dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan pembayaran dicairkan.

 

Pengelolaan Anggaran dan Pelayanan Rumah Sakit Ikut Disorot

 

Selain persoalan konstruksi, persidangan juga menyoroti pengelolaan anggaran dan operasional rumah sakit.

 

Saksi Fredi Kalvin Memori Larosa, yang menjabat sebagai Plt. Direktur RSU Nias pada 2025, menerangkan bahwa pengelolaan anggaran masih berada di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.

 

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa terdakwa Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) tidak pernah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada dirinya selaku Plt. Direktur RSU.

 

Akibat kondisi tersebut, pelayanan rawat inap di rumah sakit baru dapat dimulai pada Juli 2025, meskipun pembangunan fisik sebelumnya telah dinyatakan selesai.

 

Fakta ini turut menjadi perhatian dalam persidangan karena menyangkut efektivitas pemanfaatan bangunan rumah sakit yang dibangun menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

 

Kejari Gunungsitoli Tegaskan Penanganan Perkara Secara Profesional

 

Persidangan dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara Risna, S.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan.

 

“Setiap proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

 

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

Rangkaian keterangan saksi dalam perkara ini menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana proyek pembangunan rumah sakit bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dilaksanakan, mulai dari persoalan mutu konstruksi, pengawasan pekerjaan, pengendalian kontrak, hingga pemanfaatan bangunan.

 

Publik kini menantikan bagaimana seluruh fakta dan alat bukti tersebut diuji di hadapan majelis hakim untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

@Ram

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Sulut Fasilitasi Pembuatan SIM bagi Pengemudi Ojol, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Next

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Berikan Pembinaan dan Motivasi kepada Pelajar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • giat cooling system petugas Piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot patroli ke masyarakat
  • Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Kasus Tabrak Lari Personel PJR di Tol Serang-Panimbang
  • Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat,Personel Polsek Rangkasbitung Giat Solat Subuh Keliling
  • Safari Jumat di Masjid Baitul Arofah, Kapolda Babel: Polisi Kuat Bersama Masyarakat
  • Tim SAR Gabungan Polda Kalteng Berhasil Temukan Jenazah Serda Heri Korban Jatuhnya Helikopter di Perairan Seruyan

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • giat cooling system petugas Piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot patroli ke masyarakat
  • Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Kasus Tabrak Lari Personel PJR di Tol Serang-Panimbang
  • Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat,Personel Polsek Rangkasbitung Giat Solat Subuh Keliling
  • Safari Jumat di Masjid Baitul Arofah, Kapolda Babel: Polisi Kuat Bersama Masyarakat
  • Tim SAR Gabungan Polda Kalteng Berhasil Temukan Jenazah Serda Heri Korban Jatuhnya Helikopter di Perairan Seruyan

Archives

  • November 2026 (465)
  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme