Jakarta, BhayangkaraPos.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan barang bukti ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China.
Tersangka diamankan petugas pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan seorang penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga merupakan ganja.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Narcotest. Hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC.
Untuk memastikan jenis barang bukti, sampel kemudian diperiksa oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
BNN memperkirakan barang bukti yang disita tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 orang, dengan asumsi kebutuhan konsumsi ganja sebesar tiga gram per orang.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC).
BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
BNN menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut, menurut BNN, sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity” dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pencegahan penyalahgunaannya.