PALU,Bhayangkarapos.com
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Rizal Irawan menggelar pertemuan bersama masyarakat di Warkop Sudimari K4, Jalan Tanjung Pesik, Kota Palu, Rabu pagi (28/10/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, perwakilan elemen masyarakat, serta tokoh media Sulawesi Tengah.
Pertemuan berlangsung sebagai ruang komunikasi terbuka untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Sulteng menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu komitmen utama Polda Sulteng. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah preventif dan represif, dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengamanan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. Menurut Kapolda, Polri berkewajiban menjaga kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan situasi yang kondusif bagi keberlangsungan investasi.
Pada aspek pelayanan kepolisian, Kapolda mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian. Layanan tersebut terintegrasi dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri, sehingga laporan dapat tercatat dan dipantau secara berjenjang, termasuk kecepatan respons personel serta waktu kedatangan petugas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda juga menegaskan bahwa pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan kewajiban penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Hal ini sejalan dengan program Quick Wins Kapolri yang menekankan peningkatan transparansi dan kepastian informasi perkembangan penanganan perkara agar pelapor mengetahui secara jelas proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait persoalan bahan bakar minyak (BBM), Kapolda menyampaikan bahwa Penanganan, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlu mempertimbangkan pencarian solusi melalui koordinasi dan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan.
Kapolda turut menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Kalau saya membiarkan PETI, berarti sama halnya saya melegalkan yang ilegal,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolda menyatakan akan mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang berkembang dengan tetap berpedoman pada regulasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Sulteng dalam membangun komunikasi yang terbuka dan responsif dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Polda Sulteng juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan terpercaya,” tutupnya.
