BANGKA TENGAH, bhayangkarapos.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Penyak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan menandatangani Fakta Integritas dan Komitmen Bersama terkait aktivitas usaha tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (26/10/2026).
Langkah ini menjadi upaya mendorong keterbukaan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja lokal, realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), kontribusi kepada masyarakat, hingga kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai jumlah dan asal tenaga kerja, mekanisme penerimaan pekerja, realisasi program CSR, kontribusi kepada masyarakat, serta dokumen perizinan yang relevan. Perusahaan diberikan waktu paling lama satu bulan sejak penandatanganan untuk memenuhi komitmen dan menyerahkan laporan beserta bukti realisasinya kepada Pemdes Penyak.
Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dairi, S.H., yang akrab disapa Bung Dodoy, menegaskan bahwa investasi tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat setempat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Menurutnya, fakta integritas tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi bersama antara pemerintah desa, LBH Milenial, dan pihak perusahaan. Keterbukaan mengenai tenaga kerja, CSR, kontribusi kepada masyarakat, serta perizinan dinilai penting agar aktivitas usaha dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada unsur Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hadir, meskipun sebelumnya telah diundang. Ketidakhadiran tersebut disayangkan karena keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memberikan kejelasan mengenai aspek regulasi, serta membantu memastikan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Perhatian juga tertuju pada perusahaan tambak udang yang tidak hadir dalam evaluasi bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Meski demikian, pemenuhan komitmen oleh perusahaan yang tidak hadir perlu dilakukan melalui penyampaian dokumen secara patut dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
LBH Milenial bersama Pemdes Penyak menyatakan akan melakukan evaluasi apabila hingga batas waktu satu bulan komitmen tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, akan dipertimbangkan berdasarkan kewenangan, ketentuan hukum, dan bukti yang tersedia.
LBH Milenial menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, perusahaan didorong membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.
Kini, tenggat satu bulan menjadi momentum bagi pihak perusahaan untuk menunjukkan keterbukaan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa Penyak. Publik tentu berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan. Konfirmasi dari pihak perusahaan tambak udang dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
( Ind )
