Satgas Pangan Polda Lampung Pantau Harga 15 Wilayah, Belum Temukan Penyimpangan

Berita, Polri13 Dilihat

LAMPUNG,Bhayangkarapos.com

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung bersama jajaran Polres terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di sejumlah pasar dan toko di wilayah Lampung.

Hingga Kamis (3/9/2026), pengecekan telah dilaporkan oleh 15 Polres/Polresta jajaran Polda Lampung. Hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah komoditas masih mengalami perbedaan antarwilayah, namun belum ditemukan laporan yang mengarah pada pelanggaran atau penyimpangan pangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus menjaga harga tetap terkendali di tingkat konsumen.

“Dari hasil pengecekan jajaran, secara umum situasi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masih terpantau kondusif. Sampai saat ini belum ada laporan temuan yang mengarah pada pelanggaran,” kata Yuni, Kamis (3/9/2026).

Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar, mulai dari Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat hingga Mesuji.

*Harga Berbeda Antarwilayah*

Data Satgas menunjukkan harga sejumlah komoditas memiliki rentang cukup lebar. Beras premium, misalnya, tercatat mulai Rp14.000 hingga Rp16.800 per kilogram.

Cabai rawit merah juga berada pada rentang Rp45.000 hingga Rp65.000 per kilogram. Sementara harga daging sapi berkisar Rp100.000 sampai Rp140.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut ditemukan di sejumlah daerah dan menjadi bagian dari pemantauan Satgas untuk melihat perkembangan harga di lapangan.

“Perbedaan harga antarwilayah tentu menjadi perhatian kami. Namun, perbedaan harga tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap faktor distribusi, ketersediaan barang dan harga di tingkat pedagang,” ujar Yuni.

Salah satu komoditas yang perlu menjadi perhatian adalah Minyakita. Dalam laporan jajaran, harga terendah tercatat Rp14.000 per liter di Tulang Bawang, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp19.900 per liter di Mesuji.

Dalam laporan pemantauan tersebut, harga Rp15.700 per liter dicantumkan sebagai HET Minyakita. Karena itu, harga yang berada di atas angka tersebut perlu menjadi perhatian dan dipastikan penyebabnya melalui pengecekan lebih lanjut.

“Untuk komoditas yang harganya berada di atas ketentuan, tentu akan kami dalami. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari angka, tetapi akan melihat kondisi di lapangan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Yuni.

*Pengawasan Tak Berhenti*

Yuni menegaskan, Satgas Pangan tidak hanya melakukan pemantauan ketika terjadi kenaikan harga, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi pasar untuk melakukan penimbunan, permainan harga, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu distribusi dan stabilitas pangan.

“Jangan melakukan penimbunan, spekulasi atau praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Silakan berdagang secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah panik apabila menemukan perbedaan harga antar pasar. Warga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, permainan harga, atau pelanggaran lain terkait pangan.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, silakan disampaikan kepada aparat atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Yuni.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menegaskan, pemantauan harga tidak berhenti pada pencatatan angka di pasar. Jajaran akan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran, terutama praktik penimbunan, permainan harga, maupun penyimpangan distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Lampung memastikan pemantauan harga dan keamanan pangan akan terus dilakukan bersama jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *