Respon Cepat Laporan 110, Polsek Cikande Amankan Kebakaran Lahan di Jalan Raya Serang-Jakarta

Berita, Polri9 Dilihat

SERANG,Bhayangkarapos.com

Personel Polsek Cikande Polres Serang yang tergabung dalam Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) bergerak cepat merespon laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait insiden kebakaran lahan kosong di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (3/9/2026).

Laporan aduan masyarakat masuk sekitar pukul 12.40 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri memimpin langsung jajaran personel siaga bersama Panit Lantas Polsek Cikande untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengamanan dan tindakan penanggulangan awal.

Menurut keterangan saksi di lokasi, titik api mulai terlihat sekitar pukul 11.30 WIB di area pembuangan sampah lahan kosong milik PT Modern Cikande. Kobaran api sempat merambat hingga mendekati jaringan kabel Telkom dan kabel listrik di sekitar area tersebut.

Melihat kondisi tersebut, petugas Kepolisian bersama warga sekitar bahu-membahu melakukan upaya pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya guna mencegah kobaran api meluas. Tak lama berselang, unit pemadam kebakaran dari PT Nikomas tiba di lokasi setelah berkoordinasi dengan petugas untuk melakukan pemadaman secara masif.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa sinergi dan respon cepat seluruh pihak berhasil mengendalikan situasi hingga api benar-benar padam pada pukul 14.00 WIB.

“Berkat kesigapan anggota di lapangan bersama pemadam kebakaran dan partisipasi aktif masyarakat, kobaran api berhasil dilokalisir dan dipadamkan sepenuhnya. Kami memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kompol Rudika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah di area lahan kosong.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di lahan terbuka, guna mencegah potensi bahaya kebakaran yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan instalasi publik.