Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice*

Berita11 Dilihat

Serang,Bhayangkarapos.com

Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor telah dilakukan dan dituangkan dalam surat pernyataan. Selain itu, pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” katanya pada Selasa (01/09).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, penyidik kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan surat pencabutan laporan polisi telah disampaikan sekitar dua hari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan proses gelar perkara khusus.

“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan empat tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat untuk berdamai.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan bagian dari upaya Polri memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tutup Kabidhumas Polda Banten. (Bidhumas).