Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Pemerintah memandang Yayasan sebagai mitra penting dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh Yayasan Tomosa dalam pengajuan izin operasional Satuan Pendidikan SMA Swasta Kristen Tomosa I.
Menurut pengakuan Kepala Sekolah SMA Swasta Kristen Tomosa I Khamarlius Waruwu kepada awak media pada Jum’at (28/8/2026).
Menurut penjelasannya sudah hampir 2 bulan izin operasional belum terproses sedangkan semua persyaratan untuk pendirian sekolah yang diamanatkan dalam Permendikbud No.36 Tahun 2014 sudah disampaikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.Bahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Agusman Halawa yang berkantor di Jalan Pantai Fodo Indah Gunungsitoli Selatan sudah turun ke lapangan untuk meninjau keberadaan sekolah tetapi hasil sampai sekarang nol besar.
Pihak sekolah dan yayasan kurang mengerti siapa yang salah dalam hal ini,apakah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII atau Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan mungkin juga Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat dan yayasan yang sudah sekuat tenaga mendirikan sekolah ini merasa sangat kesal dan kecewa dengan pihak yang mengeluarkan izin ini seakan mempermainkan dan menganggap sepele usaha yayasan dan sekolah .Kalau ada kekurangan dari segi administrasi sampai sekarang sepucuk suratpun untuk klarifikasi belum diterima oleh pihak sekolah dan yayasan.
Bagaimana tidak kecewa,nasib masa depan Siswa SMA Swasta Kristen Tomosa I yang kurang lebih 35 orang merasa terkatung- katung karena tidak terdaftar di data Dapodik,kalau belum dikeluarkan izin operasional sampai akhir bulan Agustus 2026.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Agusman Halawa menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak yayasan semestinya menunggu saja.Tidak ada kewenangan Kacab mengeluarkan rekomendasi tetapi pihak Provinsi.
Awak media sempat jelaskan kepada Kacab bahwa tugas cabang Dinas Pendidikan dalam hal izin operasional ini antara lain :
1.Validasi Administrasi dokumen.
2.Verifikasi Teknis dan Studi Kelayakan.
3.Visitasi dan inspeksi lapangan.
4.Penerbitan surat rekomendasi.
Kepala Cabang bisa mengeluarkan pengajuan rekomendasi bila aspek administrasi dan teknis terpenuhi dan bisa menolak pengajuan jika persyaratan belum memenuhi sesuai Standard Pelayanan Minimal.
Kepala cabang tetap bertahan bahwa telah mengajukan di Provinsi,apakah isi pengajuan itu sudah sesuai yang diinginkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau belum,mari kita tanya kepada rumput hijau yang bergoyang.
Salah seorang tokoh masyarakat Nias sekaligus Pemerhati Pendidikan dan Juga Bishop Gereja AMIN Pdt Sarofati Gea,S.Th merasa prihatin dengan lambannya penanganan proses izin operasional sekolah yang sangat berdampak kepada pihak sekolah terlebih kepada siswa.
Semestinya pihak Dinas Pendidikan baik Cabang,maupun Provinsi dan instansi terkait tidak mempersulit masyarakat dan mendukung program Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution dalam memberi pelayanan publik yang baik.
Pada akhir konfirmasi Pdt.Sarofati Gea,S.Th mengharapkan kepada Gubernur Sumatera dan Menteri Pendidikan Republik Indonesia dan para bapak ibu legislatif di Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan menangani hal ini,supaya benar-benar ada kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Untuk menelusuri lebih lanjut awak media akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Perizinan.(Anwar Harefa)












