Sinergi Tim Quick Response Lanal Ranai dan BKHIT Natuna Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Sembako Tanpa Dokumen

TNI32 Dilihat

Bhayangkarapos.com

Natuna — Tim Quick Response Pangkalan TNI AL Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna berhasil menggagalkan masuknya 3 unit truk muatan sembako tanpa dilengkapi Sertifikat Manifest dan Surat Karantina di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Rabu (26/08/2026).

Penindakan dilakukan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban – Natuna, berdasarkan informasi awal yang diterima Tim Quick Response Lanal Ranai.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan bahwa TNI AL siap membantu instansi manapun dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Natuna.

“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Quick Response Lanal Ranai langsung berkoordinasi dengan Kabid Disperindag Natuna dan Kepala Satpel BKHIT Natuna. Dalam koordinasi dijelaskan bahwa berdasarkan Permentan No. 43/2012 jo No. 20/2017 jo No. 06/2022, setiap komoditas umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih wajib disertai Surat Karantina dari daerah asal.

Hasil rapat koordinasi dipimpin Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (P) Agus Haryanto. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai, dan BKHIT Natuna kemudian bergerak ke Pelabuhan Penagi.

Dari pemeriksaan terhadap 5 unit truk, ditemukan 3 unit yang terbukti membawa muatan tanpa dokumen resmi. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik No. 7 untuk proses lebih lanjut.

Dalam Press Release, Kepala Satpel BKHIT Natuna Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh komoditas ditahan sesuai Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kamis (27/08).

Komoditas yang ditahan yakni Bawang Merah 8 Karung Besar, Bawang Putih 169 Karung Kecil + 17 Karung Besar, Cabai Kering 31 Karung, Ikan Bilis Kering 4 Kardus, Apel 4 Kardus, Pir 3 Kardus, Wortel 50 Kardus, Anggur 2 Keranjang, dan Produk Olahan Daging 29 Box.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto menegaskan pengawasan jalur laut akan terus dilakukan. “Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Lanal Ranai merekomendasikan peningkatan patroli di Pelabuhan Penagi, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dokumen karantina, dan mempertahankan sinergitas Lanal Ranai, BKHIT dan Disperindag guna menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya OPTK di wilayah Natuna.

(Pen Lanal Ranai)