Kejari Gunungsitoli Gandeng Pemda dan Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyalahgunaan

Berita28 Dilihat

Gunungsitoli – BhayangkaraPos.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama pemerintah daerah, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.

 

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan secara serentak se-Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat penataan dan perlindungan aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, serta Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

 

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

 

Kolaborasi lintas instansi tersebut diarahkan untuk menertibkan aset pertanahan, khususnya tanah wakaf yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan tanah wakaf.

 

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum berupa sengketa hukum maupun penyalahgunaan tanah wakaf,” demikian substansi yang disampaikan Kajari Gunungsitoli dalam kegiatan tersebut.

 

Menurutnya, percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf menjadi hal penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat.

 

Melalui kerja sama tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara terpadu, khususnya dalam proses pengelolaan, pengamanan, administrasi pertanahan hingga sertifikasi tanah wakaf.

 

Sinergi lintas lembaga ini juga diharapkan mampu membuat proses administrasi pertanahan berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan adanya koordinasi yang baik, berbagai persoalan yang berpotensi muncul di kemudian hari dapat diantisipasi sejak awal.

 

Selain memberikan kepastian hukum, penataan dan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama dan masyarakat.

 

Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa melalui pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terarah.

 

Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf dapat semakin terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, serta potensi terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan aset wakaf dapat ditekan.

 

Kerja sama berkelanjutan antarinstansi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap tanah wakaf sekaligus memastikan aset wakaf tetap memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

@Ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *