Kejari Gunungsitoli Perkuat Pemahaman Hukum dalam Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Nias Barat

Berita, Daerah57 Dilihat

Gunungsitoli – bhayangkarapos.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Nias Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Nias Barat, Kamis (20/8/2026).

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum sekaligus mendorong pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup pencegahan tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dan memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

 

Dalam pemaparannya, Kajari Gunungsitoli menekankan pentingnya pencegahan sejak awal terhadap potensi penyimpangan, sekaligus penerapan tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.

 

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui kegiatan rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari dana APBN.

 

Program tersebut bertujuan memastikan sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran.

 

Keberadaan infrastruktur pendidikan yang layak juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Infrastruktur yang memadai dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus memperluas pemerataan akses pendidikan.

 

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan revitalisasi pendidikan diarahkan pada tiga kelompok prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang berada di daerah terdampak bencana.

 

Kepala Sekolah Berperan sebagai Manajer Program

 

Dalam pelaksanaannya, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilakukan melalui skema swakelola yang terstruktur. Kepala sekolah diberikan peran sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah.

 

Skema tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya pemberdayaan ekonomi lokal.

 

Melalui skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah, program revitalisasi diharapkan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kualitas sarana pendidikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

 

Dengan melibatkan warga lokal, pelaksanaan program diharapkan mampu menciptakan dampak ekonomi secara langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.

 

Selain itu, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan bagian gedung yang akan diperbaiki, menentukan luasan pekerjaan dalam satuan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.

 

Kewenangan tersebut tentunya harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, prinsip transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan program dan anggaran.

 

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam bidang penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

 

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Nias Barat dapat memahami tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya masing-masing sehingga program dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan serta masyarakat.

@Ram