Kembali Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal: Polda Kalbar Amankan 13 Tersangka dan Sita 3,4 Kg Emas

Polri34 Dilihat

Bhayangkarapos.com

PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu (19/8).

Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar dan Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan total 13 orang tersangka dan menyita barang bukti yaitu : Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai Rp315.515.000,- , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal ini.

Di kesempatan ini saat menyampaikan konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan.”, ujar Burhanuddin.

Menutup keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkas Bambang.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *