Batanghari, bhayangkarapos.com – Lahan sebanyak 84 hektar yang berada di Sengkati baru,kecamatan mersam,kabupaten batanghari, jambi masih dalam proses di pengadilan muara Bulian,penggugat M.Tohir dan Kuasa hukum nya kecewa atas kelakuan diduga oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan terang -terangan menen sawit di Lahan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan nomor register perkara : 16/PDT.G/2024/PN.MBN. M.Tohir Selaku Penggugat.
Rabu, 4/12/2024.
M.tohir beserta kuasa hukum nya sangat grah dan kecewa terhadap Oknum tersebut ,Karena seakan-akan memancing keributan, atau akan merusak kantipmas di wilayah polres batanghari dan polsek mersam.
Karena Terlihat jelas Beberapa anggota kelompok yang sempat melihat dan memediokan kejadian tersebut.
M.tohir selaku ketua Kelompok Berharap supaya penengak hukum bisa Tangkap dan proses oknum pelaku yg telah merusak berlangsung nya jalan nya Persidangan dan bergaya Premanisme,
Tapi yang sangat disayangkan sepanduk yang dipasang di lahan sengketa tersabut telah dibakar sama orang yang tidak bertanggung jawab, dan terbukti ada ditemukan Kacamata biru yang sempat ditinggal di dekat sepanduk yg terbakar tersebut,ini terlihat sama beberapa anggota kelompok yg sempat kesana.
Ketua Satgas Fast Respon Nusantara Kabupaten Batanghari ,Berharap Kepada polsek mersam, polres batanghari, dan kapolda jambi agar bisa segera tindak tengas oknum yg merusak kamtikmas di wilayah polres batanghari. (Tim)