Karawang -Bhayangkarapos.com
Polres Karawang Polda Jabar, Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Rawamerta Polres Karawang melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Jum’at (17/11/2023) malam
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rawamerta Aiptu Deni Pringgondani bersama anggota patroli melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung jamu tradisional yang di curigai menjual Minuman Keras
Kapolsek Rawamerta AKP Moh. Wasis, SH mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si., agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Wasis
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono