Tangerang,Bhayangkarapos.com
Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan narkoba di wilayah Tangerang, Banten,Dari pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan barang bukti yakni 20,8 kilogram ketamine, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair. Selain barang bukti, dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) juga turut diamankan. Diketahui para tersangka berencana memasarkan barang haram tersebut di Jakarta. Keberhasilan Polri ini mampu menyelamatkan 295.739 jiwa dari bahaya narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800.000.000 maksimal Rp 10.000.000.000 dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan narkoba di wilayah Tangerang, Banten,Dari pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan barang bukti yakni 20,8 kilogram ketamine, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair. Selain barang bukti, dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) juga turut diamankan. Diketahui para tersangka berencana memasarkan barang haram tersebut di Jakarta. Keberhasilan Polri ini mampu menyelamatkan 295.739 jiwa dari bahaya narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800.000.000 maksimal Rp 10.000.000.000 dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Bidhumas)