Cilegon,bhayangkarapos.com
_*Cinangka*_ – Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga binaan nya di Desa Cinangka Kec. Cinangka Kab. Serang. Jumat (17/11/2023)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Agustian, menjelaskan bahwa dalam kegiatan rutin Bhabinkamtibmas masyarakat merasa dekat dengan Polri dan merasa aman dalam lingkungan.
Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga binaan nya di Desa Cinangka serta lebih mendekatkan diri kepada warga binaanya dan mensosialisasikan call center polri 110 maupun polsek guna sebagai sarana pengaduan masyarakat sekaligus menyerap informasi situasi Kamtibmas yang terjadi di wilayah serta memberikan himbauan Kamtibmas untuk dapat berperan aktif dalam memberikan informasi situasi Kamtibmas dan menjaga kondusifitas lingkungan.
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas yaitu:
1. Agar masyarakat dapat bersama – sama berperan aktif dalam menjaga Harkamtibmas guna menekan GKTM.
2. Memberikan pemahaman kepada para pemuda agar para remaja yang ada dilingkungan nya tidak terlibat dalam aktivitas geng motor ataupun tawuran antar kampung.
3. Agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh berita bohong (Hoax) baik dari perorangan, kelompok serta medsos dan diharapkan dapat menghimbau warga untuk tidak mudah terpengaruh melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab maupun main hakim sendiri.
4. Mengedukasi tentang bahayanya penggunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang baik secara kesehatan, psikologis maupun hukum.
5. Diharapkan semoga sinergitas bersama dengan masyarakat, akan mampu untuk saling memotivasi dan memberikan semangat demi terwujudnya kamtibmas yang aman tertib dan kondusif, disetiap lingkungan masyarakat.
“Himbau pula kepada masyarakat Untuk selalu meningkatkan kondusifitas pada jam-jam rawan terjadinya pencurian dan Memberikan himbauan agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak mengendarai roda dua di jalan raya.”