NAMLEA,bhayangkarapos.com
NAMLEA – Kepolisian Resor Pulau Buru berhasil mengungkap kasus terduga pelaku penganiayaan dengan inisial WF (43) dan korban inisial UL (23) dengan jenis kelamin laki-laki.
Dalam giat tersebut, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Waeapo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku penganiayaan dan terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan dirumahnya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa menuju Polres Pulau Buru guna proses penyelidikan lebih lanjut. Minggu (30/4/2023).
Adapun kronologis kejadian tersebut, berawal pada hari Sabtu (29/4) sekira pukul 2:00 wit, korban sedang berjalan bersama dengan pacar korban di Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, kemudian korban melihat ada tenda kosong , sehingga korban bersama pacarnya masuk didalam tenda tersebut, dan beristirahat/tidur didalam tenda tersebut, yang mana korban sementara tidur di tenda (TKP) bersama dengan pacarnya.
Setelah satu jam kemudian terduga pelaku datang dan mengatakan kepada korban dengan pacar korban dengan bahasa “sapa suru kamong tidur di beta pung tenda, keluar sudah keluar,” (siapa yang menyuruh kalian tidur di tenda milik saya, keluar sudah keluar) sehingga korban dengan pacar korban keluar dari tenda dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Kemudian korban melihat pelaku sedang memegang sepotong kayu ditangan kanan, dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sepotong kayu kearah kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waeapo, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/09/IV/2023/SPKT/Polsek Waeapo/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 29 April 2023 sekira pukul 19:00 wit terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M mengatakan, “Pelaku dijerat dengan tindak pidana ‘penganiayaan’ sebagaiman dimaksud di
dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.”
“Saat ini Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan, kurang dari 1 x 24 jam Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan. (Ali)