MINAHASA,Bhayangkarapos.com
MINAHASA, BHAYANGKARA POS – Pertemuan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM dengan warga, tokoh agama dan tokoh masyarakat di ‘Jumat Curhat’ Polres Minahasa di Desa Kaayuran Atas Kecamatan Langowan Selatan, mengungkap hal-hal menarik.
Salah satu yang selalu menjadi polemik di masyarakat yakni tentang Minuman Keras (Miras) jenis captikus yang keren dengan sebutan Cap Lang (Captikus Langowan)..
Camat Langowan Selatan Donald Luningkewas SPt mengungkapkan, di wilayah kerjanya yang terdiri dari 10 desa, ada bermacam-macam potensi seperti wisata Desa Rumbia dan Kawatak, perkebunan kelapa, cengkeh dan pala, pertanian dan juga perikanan.
“Nah, perlu kami sampaikan kepada Pak Kapolres Minahasa di Kecamatan Langowan Selatan ada yang menjadi sentra produksi minuman keras captikus. Ini yang sering menjadi polemik Pak, di satu sisi sudah menjadi mata pencaharian dan mampu menyekolahkan anak-anak sampai sukses di berbagai bidang, di lain pihak menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” urai Lumingkewas, Jumat (28/04/2023).
Karena itu lanjutnya, atas nama pemerintah dan masyakarat khususnya yang menjadi pengolah minuman captikus supaya boleh dijelaskan bagaimana menyikapi hal ini, sebab selalu menjadi polemik ketika minuman ini diperjualbelikan.
“Kalau dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, justru ada desa-desa di sepanjang ruas jalan menjual captikus secara bebas tanpa khawatir akan berhadapan dengan proses hukum,” imbuh Camat Langowan Selatan.
Mendengar penjelasan tersebut, Kapolres Suryana yang baru beberapa pekan menggantikan Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, di beberapa daerah peredaran captikus selalu menjadi persoalan serius.
“Perlu saya sampaikan, persoalan terkait dengan peredaran captikus memang tidak pernah berhenti. Gangguan kamtibmas yang menjadi pemicu paling tinggi akibat sudah dipengaruhi minuman keras. Kecelakaan lalulintas, kriminalitas karena sudah menenggak minuman keras terutama captikus,” tegasnya.
Untuk itu, mantan Kapolres Bolsel ini meminta kepada pengolah dan penjual supaya tidak sembarangan mengedarkan captikus. Sebab ada aturan pemerintah yang melarang peredaran minuman keras.
“Yang kami tindaki yakni terkait penyalahgunaan minuman keras terutama captikus. Artinya, yang saya tahu minuman tradisional ini sudah menjadi kearifan lokal dari turun temurun dan menjadi penghangat badan di saat cuaca dingin,” ujar Kapolres.
Tetapi, takaran yang tadinya hanya untuk menghangatkan badan, justru sudah melebihi. Awalnya untuk penghangat badan saat selesai mandi seusai bekerja di kebun atau sebelum makan, namun justru yang dikonsumsi sudah melebihi, dari 1 botol, 2 botol dan akhirnya memicu kriminalitas.
“Ini yang kami tindak tegas, apapun alasannya jika sudah terjadi kriminalitas, perkelahian, penganiayaan memakai sajam bahkan sampai peristiwa pembunuhan. Yang menyalahgunakan kami tindaki,” kuncinya. #iwo_minahasa