Cilegon_Bhayangkarapos.com Sehubungan dengan akan dilaksanakan rapat Forum Konsultasi Publik (FKP), Kanit Intelkam Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan dengan nomor : 005/186/Kec Mnc/2023, tanggal 17 April 2023, yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Kecamatan Mancak. Jum’at (28/04/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, membenarkan bahwa memerintahkan IPTU H. Imam Maryono (Kanit Intelkam ) untuk hadir mewakili kegiatan rapat tersebut di atas, yang sejalan dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri Reublik Indonesia nomor: 500.1.2/1976/SJ, tanggal 03 April 2023, tentang kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Dengan mengambil tempat di Aula atas Kecamatan Mancak, Kamis (27/04), bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut merupakan kelanjutan dari pendataan awal resgistrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022, bahwa dalam rentang waktu tanggal 02 s/d 21 Mei 2023, akan dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), untuk itu perlu adanya perwakilan sebagai fasilisator dari masing – masing Desa di wilayah Kecamatan Mancak,”Ujar H. Imam Maryono.
Fasilitator Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah Kepala Desa/Lurah pada wilayah FKP namun jika berhalangan bisa diganti oleh aparat Desa/Kelurahan yang dianggap mampu sebagai fasilitator dengan tetap memperhatikan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan, “Imbuhnya.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan adanya kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), akan terpilih perwakilan dari masing – masing Desa yang nantinya melaksanakan tugas sebagai fasilitator tersebut, termasuk sebagai sarana dalam mendukung terciptanya situasi harkamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, “Tutupnya.
*(YD~News)*