SERANG_bhayangkarapos.com
Serang – Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas Polri palsu saat arus balik pada Selasa (25/04).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Didik pada Kamis (27/04).
Didik menjelaskan bahwa terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat karena akan timbulkan ne bis in idem (satu pelaku, peristiwa yang sama) dipidana dua kali. Kendaraan tersebut legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Didik. (Bidhumas)