Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Dugaan Penganiayaan di Gunungsitoli Berujung Laporan Polisi, Sikap Oknum Polisi terhadap Wartawan Dipertanyakan

By admin
October 12, 2026 3 Min Read
0

 

GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com // Dugaan pe nga ni a ya an terhadap Warisman Zebua oleh Yosafati Zebua (53) menjadi sorotan setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Nias. Selain dugaan, kejadian yang terjadi di Desa Lasarabahili, Dusun II, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, itu juga dugaan menghalangi media awak yang hendak mendokumentasikan kejadian tersebut. Senin, 12 /10/2026

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam di sebuah warung milik warga bernama Ina Jackson Zebua. Berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang dihimpun, kejadian itu diduga bermula ketika Yosafati Zebua bersatu dengan Warisman Zebua hingga berakhir pada aksi pemukulan.

 

Diduga Terjadi Pemukulan hingga Korban Mengalami Luka

 

Berdasarkan keterangan pelapor serta rekaman video yang beredar di masyarakat, Yosafati Zebua diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap Warisman Zebua. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tarik-menarik dan konflik.

 

Dalam rekaman video tersebut, seorang anak di bawah umur berinisial samaran Nolo (16) terlihat berusaha melerai perkelahian. Namun, saat memisahkan kedua pihak, anak tersebut diduga mengalami luka pada bagian kaki akibat terinjak.

 

Keributan berakhir hingga ke luar lokasi awal. Akibat kejadian itu, Warisman Zebua mengaku mengalami luka berdarah di bagian kaki, luka di wajah, serta rasa sakit di sekujur tubuhnya.

 

Meski begitu, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih perlu melalui pemeriksaan saksi, bukti rekaman, serta keterangan dari pihak yang terlibat.

 

Awak Media Mengaku Dihalangi Saat Mendokumentasikan Kejadian

 

Petugas kepolisian tiba di lokasi setelah dihubungi melalui layanan darurat 110 untuk mengamankan situasi.

 

Di lokasi, sejumlah warga turut menyaksikan kejadian tersebut. Perwakilan LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) dan awak media juga hadir untuk menghimpun informasi mengenai peristiwa yang terjadi.

 

Namun, saat awak media berupaya mengambil gambar dan mendokumentasikan situasi, seorang personel polisi yang diketahui merupakan anak dari Yosafati Zebua diduga menghalangi kegiatan peliputan tersebut.

 

Tindakan yang dipersoalkan itu memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap tugas jurnalistik, khususnya ketika wartawan berupaya mengumpulkan informasi atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Awak media yang berada di lokasi mengekstraksi dasar pelarangan dokumentasi tersebut, terutama ketika kejadian terjadi di tempat yang dapat diakses masyarakat.

 

Dugaan penghalangan itu disebut disaksikan sejumlah warga dan perwakilan LSM PKP yang berada di lokasi.

 

Meski demikian, alasan oknum tersebut melarang pengambilan gambar serta kronologi lengkap interaksi antara oknum dan awak media masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Korban Resmi Melapor ke Polres Nias

 

Pada Minggu malam, Warisman Zebua, didampingi keluarga, perwakilan LSM, dan awak media, mendatangi Polres Nias untuk melaporkan dugaan penampakan yang dialaminya.

 

Laporan tersebut dicatat dengan nomor:

 

LP/09/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Pelapor juga telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak kepolisian sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah diterima.

 

Dalam dokumen laporan yang disebutkan pelapor, perkara itu dikaitkan dengan Pasal 469 juncto Pasal 470, Pasal 471, dan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penerapan pasal dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik ​​untuk ditelaah berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, serta dampak yang dialami korban.

 

Publik Menanti Penjelasan dan Penanganan yang Profesional

 

Dugaan yang mengakhiri laporan polisi dan dugaan hambatan terhadap awak media menjadi dua persoalan yang perlu mendapat penjelasan proporsional.

 

Masyarakat berharap Polres Nias dapat menangani laporan tersebut secara profesional, obyektif, dan transparan, sekaligus memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum.

 

Di sisi lain, dugaan penghalangan terhadap wartawan juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai tindakan personel kepolisian yang berada di lokasi.

 

Hingga berita ini tersusun, belum terdapat keterangan resmi dari Yosafati Zebua mengenai dugaan penandatanganan tersebut. Klarifikasi dari personel kepolisian yang disebut keterlibatan dalam dugaan penghalangan peliputan juga masih diperlukan.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau memberikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.

 

(PG34)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polresta Serang Kota gelar apel pagi tekankan kedisiplinan Personel dan pemeliharaan Kamtibmas

Next

Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Menarmed 1 Kostrad Bersama Kodim Purwakarta Gelar Makan Gratis, Pererat Kedekatan TNI dengan Rakyat
  • Yonif 754/ENK Kostrad Gelar Sertijab Komandan Kompi, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Prajurit
  • Danyonarmed 12 Kostrad Apresiasi Pengabdian Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL, Resmikan GOR Mandala Astagina
  • Di Bawah Guyuran Hujan, Prajurit Garuda Terima UN Medal atas Pengabdian Menjaga Perdamaian di Lebanon
  • Kapolsek Labuan Polres Pandeglang Tanamkan Nilai Karakter Pancasila di SMKN 3 Pandeglang

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Menarmed 1 Kostrad Bersama Kodim Purwakarta Gelar Makan Gratis, Pererat Kedekatan TNI dengan Rakyat
  • Yonif 754/ENK Kostrad Gelar Sertijab Komandan Kompi, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Prajurit
  • Danyonarmed 12 Kostrad Apresiasi Pengabdian Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL, Resmikan GOR Mandala Astagina
  • Di Bawah Guyuran Hujan, Prajurit Garuda Terima UN Medal atas Pengabdian Menjaga Perdamaian di Lebanon
  • Kapolsek Labuan Polres Pandeglang Tanamkan Nilai Karakter Pancasila di SMKN 3 Pandeglang

Archives

  • October 2026 (799)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme