Cilegon,Bhayangkarapos.com
Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polres Cilegon Polda Banten. Dalam press conference yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Jumat (30/10/2026).
Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap hasil penanganan tiga perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berlangsung pada 25–26 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka berinisial AB (28), AJ (29), DP (29), dan AM (47) berhasil diamankan.
Pengungkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
Rangkaian pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026), ketika petugas mengamankan AB di kawasan SPBU Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AJ di sebuah kontrakan di wilayah Bagendung. Pada malam yang sama, petugas menangkap DP di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan menemukan sabu serta barang bukti lain yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan berlanjut pada Senin (26/10/2026) pagi di kawasan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AM beserta sejumlah paket sabu dan 114 butir ekstasi. Seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 11,25 gram dan 114 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp56.850.000, terdiri atas sabu senilai Rp11.250.000 dan ekstasi senilai Rp45.600.000.
Penyitaan tersebut juga berpotensi mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat. Dengan asumsi konsumsi 0,25 gram sabu per orang, jumlah sabu yang disita setara dengan 45 dosis. Sementara itu, 114 butir ekstasi, dengan asumsi setengah butir per orang, setara dengan 228 dosis. Secara keseluruhan, jumlah tersebut setara dengan 273 dosis berdasarkan asumsi perhitungan, bukan jumlah pasti orang yang telah diselamatkan.
Dalam perkara ini, AB dan AJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, DP dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian dalam proses peradilan.
Selain mengamankan empat tersangka, penyidik masih melakukan pencarian terhadap seorang berinisial M yang diduga terlibat sebagai pengedar atau penjual. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui kepedulian dan keberanian untuk melapor, bersama-sama kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba.
