POLRESTA SERKOT,Bhayangkarapos.com
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Waringinkurung, Polresta Serang Kota, terus mengoptimalkan pelayanan kepolisian melalui layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat, Jum’at (30/10/26).
Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, maupun situasi darurat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Melalui layanan tersebut, Polsek Waringinkurung berupaya meningkatkan kecepatan respons terhadap setiap laporan yang diterima serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat juga diharapkan menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan agar memudahkan petugas dalam menindaklanjuti laporan.
Dengan optimalisasi layanan Call Center 110, Polsek Waringinkurung berharap dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Waringinkurung.
Polri hadir untuk masyarakat. Jangan ragu melapor melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.
*(PID POLSEK WARINGINKURUNG)*
