SERANG, 30 Oktober 2026,Bhayangkarapos.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka Polres Cilegon Polda Banten memfasilitasi mediasi penyelesaian perkara (musyawarah) terkait keributan yang sempat terjadi dalam turnamen sepak bola antar RT se-Desa Rancasanggal. Kegiatan mediasi yang mengedepankan pendekatan restorative justice ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Jumat (30/10/2026) siang.
Jalannya musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cinangka AKP Romizal, S.H., M.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Rifai dan Bripka Bayu Sagara, S.IP. Turut hadir Ketua APDESI Kecamatan Cinangka Sdr. Aang Fatoni, Kepala Desa Rancasanggal Sdr. Halimi, Ketua BPD Sdr. Eko Budianto, serta 20 orang perwakilan pemuda dan kedua tim yang berselisih, yakni dari Kp. Bendungan dan Kp. Saga Tani (Tim Persada).
Keributan itu sendiri dipicu oleh gesekan antar pemain pada pertandingan babak Final yang mempertemukan Tim Persada (Kp. Saga Tani) melawan Tim Kp. Bendungan di Lapangan Sepak Bola Kp. Cikuray pada Minggu (25/10/2026) lalu. Memasuki menit ke-15, pelanggaran fisik di pinggir lapangan memancing emosi penonton hingga suporter kedua belah pihak ikut masuk ke area lapangan dan terjadi keributan massa.
“Melalui ruang mediasi ini, kami mempertemukan kedua belah pihak demi meredam perselisihan agar tidak berkepanjangan. Olahraga seharusnya menjadi sarana pemersatu dan silaturahmi antar-warga, bukan justru memicu perpecahan,” ujar Kapolsek Cinangka AKP Romizal, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Langkah responsif dari pihak BPD, Pemerintah Desa, APDESI Kecamatan Cinangka, dan Polsek Cinangka berhasil membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat kesepakatan damai di atas materai.
Ada pun poin-poin penting dalam kesepakatan damai tersebut meliputi:
Para pihak atas kehendak bersama bersepakat untuk saling berdamai dan saling memaafkan.
Para pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah daripada melanjutkan ke proses hukum.
Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka bersedia dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Surat kesepakatan damai ini ditandatangani langsung oleh Sdr. Zainal Arifin selaku perwakilan Tim Persada (Kp. Sadatani) dan Sdr. Ate Sadeli selaku perwakilan Tim Kp. Bendungan. Penandatanganan tersebut disaksikan dan diketahui oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Panitia Turnamen, Ketua APDESI Cinangka, serta Kapolsek Cinangka.
Kegiatan mediasi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB ini berakhir pada pukul 16.00 WIB. Pertemuan ditutup dalam keadaan yang aman, tertib, dan kondusif, ditandai dengan bersalamannya perwakilan kedua kampung.
