Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaTNI

TNI AD Proses Hukum Tersangka Kasus Meninggalnya Letda Inf Jihad

By redaksi
October 30, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, tniad.mil.id,Bhayangkarapos.com 

TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Kadispenad.

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Kadispenad.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi. *(Dispenad)*

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Cegah Karhutla, Subsatgas Binmas Satgas Preemtif Ops Aman Tinombala 2026 Edukasi Masyarakat Dan Petani Di Kota Palu

Next

Peringati HKGB ke-74, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kepedulian Sosial

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Senyum Ceria Ibu dan Anak di Aula Somolo Molo, Satgas TMMD Nias Bagikan Paket Gizi Cegah Stunting
  • TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting, Ibu Hamil Terima Paket Kesehatan
  • Rakit Rangka Kayu di Bawah Terik, Satgas TMMD Nias dan Warga Lewuoguru I Kejar Target RTLH Tahonogo Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Terus Pacu Pembangunan RTLH Milik Tahonogo Lombu
  • Tembus Hutan Bambu dengan Eksavator, Satgas TMMD Nias Genjot Pembukaan Jalan 1 Km Capai 75%

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Senyum Ceria Ibu dan Anak di Aula Somolo Molo, Satgas TMMD Nias Bagikan Paket Gizi Cegah Stunting
  • TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting, Ibu Hamil Terima Paket Kesehatan
  • Rakit Rangka Kayu di Bawah Terik, Satgas TMMD Nias dan Warga Lewuoguru I Kejar Target RTLH Tahonogo Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Terus Pacu Pembangunan RTLH Milik Tahonogo Lombu
  • Tembus Hutan Bambu dengan Eksavator, Satgas TMMD Nias Genjot Pembukaan Jalan 1 Km Capai 75%

Archives

  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme