Manado, Bhayangkarapos.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Penegasan ini disampaikan terkait adanya aspirasi masyarakat tentang penertiban tambang yang menjadi salah satu perhatian publik di Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., saat ditemui para awak media.
Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat proses dan pengambilan keputusan terkait persoalan tambang tersebut.
“Aspirasi mereka akan kita tindak lanjuti. Nanti kita minta percepatan kepada Pemprov terkait persoalan ini, termasuk agar keputusan bisa diambil lebih cepat,” ujar Winardi. Senin (26/10/2026)
Ia juga menyampaikan bahwa langkah yang telah diambil Polda Sulut melalui tim di lapangan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Sejumlah pekerjaan rumah yang disampaikan masyarakat dalam aspirasi tersebut, lanjutnya, akan diupayakan untuk diselesaikan secepatnya.
Kepada masyarakat, Winardi meminta agar bersabar dalam proses penanganan perkara ini. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Winardi juga menegaskan bahwa komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah sejak awal.
“Saya dari awal sampai sekarang berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai cita-cita Presiden dan kebijakan Kapolri, salah satunya program prioritas pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons Ditreskrimsus Polda Sulut terhadap aspirasi masyarakat dalam perkara penertiban tambang di Sulawesi Utara.
(Riandy Zees)
