Transaksi Tanah Ribuan Hektare Dipertanyakan, Aliansi Desak Pemeriksaan PT Nias Indah Agro Sejahtera
GUNUNGSITOLI, bhayangkarapos.com – Legalitas penguasaan lahan yang disebut mencapai lebih dari 2.000 hektare oleh PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) di Kabupaten Nias menjadi perhatian Aliansi Rakyat Nias Bersuara. Aliansi meminta penelusuran menyeluruh guna memastikan proses perolehan tanah tersebut tidak merugikan hak masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah aliansi mendatangi kantor PT NIAS di Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026), untuk meminta klarifikasi terkait tanah di Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana yang diduga bermasalah dalam proses penguasaannya.
Koordinator Aliansi, Darwis Zendrato, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keabsahan transaksi jual beli, dokumen kepemilikan, serta kesesuaian batas wilayah administrasi desa.
Dalam pertemuan itu, Direktur Operasional PT NIAS, Yanto Ue, menyatakan bahwa perusahaan memperoleh lahan melalui transaksi jual beli dengan masyarakat. Ia mengaku hanya mengetahui proses tersebut melalui Kepala Desa Sisarahili Bawolato dan tidak mengetahui persoalan batas wilayah antardesa.
Yanto juga menyatakan bahwa masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut dapat menempuh jalur hukum.
Darwis menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klaim kepemilikan masing-masing pihak. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang agar status tanah menjadi jelas dan potensi konflik di tengah masyarakat dapat dicegah.
“Investasi tentu kita dukung, tetapi hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Asal-usul tanah, keabsahan transaksi, dan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan harus diperiksa secara transparan,” tegas Darwis.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi, Fatiziduhu Zai, menyebut sejumlah warga mengaku kehilangan penguasaan atas tanah tanpa sepengetahuan mereka, termasuk lahan yang diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Atas persoalan tersebut, aliansi mendesak pemerintah daerah, pemerintah desa terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum dan hak masyarakat yang terbukti sah harus dipulihkan.
Aliansi juga mengimbau masyarakat Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana agar tetap menjaga persatuan serta tidak terprovokasi oleh pihak mana pun.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka. Jangan sampai masalah tanah justru memecah belah masyarakat. Hak warga harus diperjuangkan dengan bukti, bukan melalui permusuhan,” tutup Darwis.
Tim
