Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polda Banten Sampaikan Penanganan Perkara Cheongfuli dan PT Citra Baru Steel

By admin
September 25, 2026 1 Min Read
0

Serang,Bhayangkarapos.com 

Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dengan PT Citra Baru Steel setelah mempertimbangkan pencabutan laporan oleh pihak pelapor serta petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa permohonan pencabutan laporan diajukan oleh pihak pelapor melalui kuasanya, Stanley Roger, dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.

“Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa, dalam surat tersebut juga disebutkan, apabila upaya pertemuan dan pembahasan tersebut tidak membuahkan hasil, pihak pelapor akan menempuh upaya hukum lainnya, baik melalui arbitrase maupun jalur keperdataan,” ujarnya pada Jum’at (25/09).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada dalam penanganan perkara.

“Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, dengan adanya pencabutan laporan dan petunjuk dari JPU tersebut, penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polda Banten menghormati langkah para pihak yang memilih penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum, termasuk upaya perundingan, arbitrase maupun jalur keperdataan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Giat Rutin, Kapolsek Malingping Polres Lebak Bersama Anggota Jumat Keliling

Next

Satuan Brimob Polda Lampung Turun Tangan Bantu Warga Pasca Banjir di Tanggamus

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Hadirkan Harapan Baru bagi Neliyusman Gulo Lewat Program RTLH
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Percepat Pembangunan Sanitasi Sekolah, MCK SD Negeri Laewoguru I Capai 13 Persen
  • Pulihkan Hunian Warga Terdampak Gempa 2005, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun RTLH Ama Dila Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Genjot Pembangunan RTLH Septiaman Gulo, Progres Capai 7 Persen
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Mulai Penataan Lokasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa I’odano

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Hadirkan Harapan Baru bagi Neliyusman Gulo Lewat Program RTLH
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Percepat Pembangunan Sanitasi Sekolah, MCK SD Negeri Laewoguru I Capai 13 Persen
  • Pulihkan Hunian Warga Terdampak Gempa 2005, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun RTLH Ama Dila Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Genjot Pembangunan RTLH Septiaman Gulo, Progres Capai 7 Persen
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Mulai Penataan Lokasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa I’odano

Archives

  • October 2026 (1118)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme