Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Pembunuhan di Sekampung Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

By admin
September 16, 2026 1 Min Read
0

Lampung Timur,Bhayangkarapos.com 

Kasus pembunuhan pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terungkap. Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka yang direlease pada Rabu (16/9/2026)

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh ayahnya. Korban ditemukan mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriatna membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan di Sekampung Lampung Timur

Pengungkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

Dua tersangka yang diamankan yakni RP (26) dan NH (39), keduanya warga Lampung Timur.

RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NH di wilayah Sukadana Tengah, Lampung Timur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan dan tas.

Polisi juga mencatat sejumlah barang milik korban yang hilang, termasuk perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketua Umum PPAL Pimpin Serah Terima Jabatan Ketua PP Kowal

Next

Peduli Warga, Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Asem Margaluyu*

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Hadirkan Harapan Baru bagi Neliyusman Gulo Lewat Program RTLH
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Percepat Pembangunan Sanitasi Sekolah, MCK SD Negeri Laewoguru I Capai 13 Persen
  • Pulihkan Hunian Warga Terdampak Gempa 2005, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun RTLH Ama Dila Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Genjot Pembangunan RTLH Septiaman Gulo, Progres Capai 7 Persen
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Mulai Penataan Lokasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa I’odano

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Hadirkan Harapan Baru bagi Neliyusman Gulo Lewat Program RTLH
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Percepat Pembangunan Sanitasi Sekolah, MCK SD Negeri Laewoguru I Capai 13 Persen
  • Pulihkan Hunian Warga Terdampak Gempa 2005, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun RTLH Ama Dila Lombu
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Genjot Pembangunan RTLH Septiaman Gulo, Progres Capai 7 Persen
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Mulai Penataan Lokasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa I’odano

Archives

  • October 2026 (1118)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme